Viral Parkir Bertarif 'Selangit' di Bandung, Dishub Interogasi Juru Parkir, Ini Fakta Sebenarnya!
Keluhan parkir bertarif mahal di Jalan Teuku Umar Kota Bandung Rp 20.000 untuk mobil, langsung direspons Dishub Kota Bandung. Ini cerita sebenarnya!
Penulis: Tiah SM | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Keluhan parkir bertarif mahal di Jalan Teuku Umar Kota Bandung Rp 20.000 untuk mobil, langsung direspons Dishub Kota Bandung, Kamis (7/2/2019).
Untuk diketahui, tarif parkir di badan jalan menurut aturan perpakiran, di zona pusat hanya Rp 3.000 untuk jam pertama.
Tarif parkir akan bertambah Rp 2.000 untuk jam berikutnya.
Tarif parkir di zona penyangga dan zona pinggir Kota Bandung jauh lebih rendah.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan Kota Bandung Asep Kuswara, mengecek lokasi parkir di Jalan Teuku Umar Kota Bandung.
Kedatangannya ke sana, untuk memastikan isu tarif parkir mahal yang dikeluhan netizen, benar dan bukan hoax.
"Saya sudah cek ke lapangan dan introgasi juru parkir di Tengku Umar," ujar Asep di Balai Kota, Kamis (07/02/2019).
• Di Kampung Toleransi Bandung, Masjid,Gereja, dan Vihara Bangunannya Berdekatan [VIDEO]
Menurut Asep, hasil pengecekan ke lapangan dan keterangan dari juru parkir, ternyata netizen yang mengunggah foto karcis Rp 20.000 di Twitter, parkir dari pagi sampai sore sehingga diakumulasikan mencapai Rp 24 ribu.
"Sayangnya si juru parkir tidak menggunakan tiket resmi karena kehabisan, malah menggunakan tiket ilegal," ujar Asep.
Asep mengatakan, walau benar pemilik mobil harus bayar Rp 20 ribu, si juru parkir tetap salah karena pakai tiket ilegal.
"Saya sudah tegur dan peringatkan, agar tidak terulang, tapi catat memang dia harus bayar Rp 20 ribu lebih sesuai dengan lama parkir," ujar Asep sambil memperlihatkan foto saat mengecek ke Jalan Tengku Umar.
Asep mengakui, masih ada parkir liar jika ada wisuda di kampus Unpad.
Namun pihaknya terus mengadakan penertiban.
Parkir Bertarif 'Juara' Rp 20.000
Keluhan parkir bertarif mahal di zona parkir tepian jalan Kota Bandung sedang viral.
Viral parkir bertarif mahal itu memang bikin 'mikir' dan bertanya-tanya, apakah tarif parkir di Kota Bandung sudah naik.
Anda mungkin juga akan heran, seperti herannya pengguna akun Twitter @hanisitihanifah.
Dia heran dan tak percaya, mobil yang diparkir di Jalan Teuku Umar Kota Bandung dimintai bayaran Rp 20.000.
Hanisitihanifah kemudian mengunggah foto karcis parkir bertuliskan 'KARCIS PASKIR RODA EMAPT TEUKU UMAR RP 20.000.'
"Selama hidup di bandung dan parkir kesna kemari baru kali inii parkirnyaaa juara bayarnya.. apa sekarang uda naik gt tarif parkir pinggir jalan?" ujarnya di akun Twitternya.
Dia juga menautkan pernyataannya ke akun Twitter Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Cuitan parkir bertarif mahal itu mendapat banyak respons.
• Persiwa Kecewa, PSSI Langgar Aturan dan Kabulkan Pemintaan Persib Bandung, Sabtu akan Beri Kejutan
Banyak di antara warganet yang juga membagikan pengalamannya, memabayar parkir mahal.
Dhony, pengguna Twitter, mengatakan, saat dia diwisuda, di kampus di Jalan Tamansari Bandung, ada pengelola parkir yang meminta bayaran Rp 100 ribu.
Namun setelah dinego, parkir kena Rp 35.000.
Berapa sebenarnya tarif parkir roda empat dan roda dua di Kota Bandung?
Aturan perparkiran di Kota Bandung membagi tiga zona parkir dengan tarif yang berbeda.
Tiga zona itu, zona pusat, zona penyangga, dan zona pinggiran.
Wilayah yang termasuk zona pusat di antaranya Jalan Braga dan Jalan Merdeka.
Jalan tersebut dikenakan tarif resmi bagi kendaraan roda empat atau mobil sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama dan selanjutnya Rp 2.000 untuk jam berikutnya.
Sedangkan untuk roda dua dikenakan tarif resmi sebesar Rp 2.000 untuk jam pertama, dan Rp 1.000 untuk jam berikutnya.
• Diisukan Tak akan Datang ke Bandung Melawan Persib, Pelatih Persiwa Beri Penjelasan Begini
Untuk tarif resmi di zona penyangga seperti di Jalan Laswi, Jalan Lingkar Selatan, dikenakan tarif Rp 2.600 untuk kendaraan roda empat, untuk satu jam pertama, selanjutnya Rp 2.000.
Sedangkan untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp 1.500 untuk jam pertama dan Rp 1000 untuk jam berikutnya.
Dan untuk zona pinggiran, tarif resmi untuk roda empat Rp 2.000 per jam, dan sepeda motor Rp 1.000 per jam.