Warga Berharap Sidang Kasus Habib Bahar bin Smith Tidak Digelar di Kota Bandung, Begini Alasannya
Sejumlah warga Kota Bandung berharap sidang kasus penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
"Untuk pengadilan yang akan mengadili belum dipastikan dimana," ujar dia. Hanya saja, berkaca pada kasus Buni Yani, meski kejadiannya di Kota Depok, sidang digelar di Kota Bandung.
Tangis Al dan Dul Pecah saat Konser Dewa 19 di Malaysia, Ada Foto Ahmad Dhani di Layar Besar https://t.co/6u8FySg5ym via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) February 3, 2019
Habib Bahar bin Smith, merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang pria berinisial Caj (18) dan Mkum (17). Keduanya dianiaya Bahar cs lantaran mengaku-aku sebagai kembarannya. Penganiayaan dilakukan di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, milik Bahar, di Kabupaten Bogor.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjerat Bahar dengan Pasal 170, 351, 333 KUH Pidana dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Bahar resmi ditahan di Mapolda Jabar pada 19 Desember 2018. Saat ini, ia ditahan di Mapolda Jabar.