Perusahaan Milik Adik Wakil Gubernur Sumut Ubah Hutan Lindung Jadi Kebun Sawit
Perusahaan milik MIS, adik kandung Wakil Gubernur Sumut Musa Rajeksha, diduga melakukan alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit.
TRIBUNJABAR.ID, MEDAN- Perusahaan milik MIS, adik kandung Wakil Gubernur Sumut Musa Rajeksha, PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) diduga melakukan alih fungsi 366 hektare kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit.
Dugaan alih fungsi hutan lindung jadi kebun sawit secara ilegal itu terjadi di kecamatan Seilepan, Brandan Barat, dan Besitang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Dugaan pelanggaran yang dilakukan adik kandung wakil gubernur Sumut itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/1/2019) malam.
Dalam keterangannya tersebut, Tatan belum dapat menjawab pasti kapan perusahaan tersebut melakukan alih fungsi lahan dengan mengkonversi hutan lindung.
"Yang pasti pohon sawit tersebut sudah berbuah, ya... mungkin sudah bisa tahu berapa usia sawitnya," kata Tatan, Rabu (30/1/2019) malam.
• Tak Ada Sanksi Pidana Bagi Kepala Daerah yang Kampanye di Hari Kerja Tanpa Ajukan Cuti
• Di Mata Najwa, Najwa Shihab Tanya Maruf Amin:Jadi Anda Bobotoh Pak Kiai?
Tatan menceritakan awal mula penangkapan adik Wagub Sumut MIS. Awalnya, pihaknya menerima laporan informasi telah terjadi alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Langkat pada akhir 2018 lalu.
Diduga tindakan perusahaan yang direkturnya MIS alias Dodi itu telah menyebabkan adanya kerugian negara.
"Korbannya negara, tapi jumlah kerugiannya belum dihitung," kata Tatan.
Dugaan tersebut menjadi dasar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menetapkan MIS alias Dodi menjadi tersangka.
MIS dianggap melanggar pasal berlapis yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kocak, Pria Ini Bersepeda dari 'Semarang' hingga 'London', Foto-fotonya Viral https://t.co/irNJ4sXfny via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 30, 2019
"Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara. Tersangka tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor sejak hari ini," kata Tatan.
Ditanya apakah akan ada tersangka lain, Tatan mengatakan untuk sementara ini masih satu tersangka yang ditetapkan. Pihaknya masih menunggu tambahan informasi tambahan lainnya.
Geledah rumah dan kantor
Seperti diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumut menggeledah rumah tersangka di di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara pada Rabu (30/1/3019).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tatan-dirsan-atmaja_20180521_101242.jpg)