'Ngeles' Jurus Pertama Orang Asing Overstay di Bandung, Sanksinya Denda Hingga Dipenjara
Warga asing yang overstay atau melebihi batas waktu tinggal di Indonesia dikenai denda bahkan bisa dipenjara.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Orang asing yang berkunjung ke Kota Bandung dan melebihi batas waktu kunjungan, biasanya menggunakan jurus 'ngeyel' atau 'ngeles,' untuk mengelabui petugas imigrasi saat pemantauan orang asing.
Namun, petugas imigrasi tak mau kalah dengan orang-orang asing yang lalai atau menyengaja untuk tidak memperpanjang waktu tinggal di Kota Bandung.
"Biasanya mereka akan ngeyel atau cari-cari alasan dulu. Mereka mengira belum melebihi batas waktu tinggal di Indonesia karena alasan waktu mendarat sore hari," ujar Widhi Mosakajaya, Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung, di kantornya, di Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung Kementerian Hukum dan HAM RI di Jalan Surapati, Jawa Barat, Rabu (30/1/2019).
Menurutnya, meski orang asing mendarat di Bandung waktu Magrib, tetap dihitung satu hari.
Hitungan itu sudah ada dalam sistem aturan imigrasi di Indonesia.
Maka, tidak ada tolerasi bagi warga asing yang melebihi izin tinggal untuk mengurus perpanjangan izin tinggal.
Bagi orang asing yang overstay akan dikenakan denda per hari Rp 300.000.
• Paspor Hilang Bisa Kena Sanksi, Ini Cara Mengurusnya Hingga Jadi di Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung
• Raffi Ahmad Buka-bukaan Pernah Selingkuh, Ternyata Nagita Slavina Pun Sudah Tahu dan Pilih Bertahan
Dalam pemantauan orang asing, terkadang petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung menemukan orang-orang yang tak bisa menunjukkan paspor atau dokumen perjalan (travel document).
Maka, orang-orang tersebut akan ditahan sampai kedutaan besar negeranya mengeluarkan dokumen perjalanan.
Batas waktu penahanan 30 hari.
"Biasanya sebelum 30 hari, kedutaan sudah datang ke sini. Setelah itu baru dipulangkan ke negara asalnya," ujarnya.
• Kondisi Tasya Kamila Gara-gara Soflens Sobek Lalu Tersangkut di Mata Selama 2 Hari
• Warga di Kampung Bikin Paspor Tak Perlu ke Kantor, Imigrasi Kelas II Cirebon Buka Layanan Keliling
Mengurus Perpanjangan Izin Tinggal
Bagi warga asing yang overstay atau melebihi waktu izin tinggal, maka wajib memperbaharuinya.
Caranya mudah kok.
Mereka mendatangi Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung untuk mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal.
Prosesnya, mereka harus membayar denda terlebih dahulu.
Kemudian mengajukan surat perpanjangan izin tinggal dengan membawa dokumen dan surat jaminan dari sponsor.
"Sehari terkadang sampai 3 orang yang mengajukan perpanjangan izin tinggal," ujar Widhi Mosakajaya.
Kebanyakan dari mereka yang mengajukan perpanjangan izin tinggal adalah para mahasiswa di Bandung.