Tunisia Sudah Lama 'Menghapus' Poligami, Menikahi Lebih dari 1 Istri Syaratnya Berat
Tunisia, negara mayoritas berpenduduk penganut agama Islam, ternyata sudah lama 'menghapus' praktik poligami. Kini, heboh laki-laki wajib poligami
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID - Tunisia, negara mayoritas berpenduduk penganut agama Islam, ternyata sudah lama 'menghapus' praktik poligami.
Poligami adalah praktik pernikahan yang membolehkan bagi seorang laki-laki menikahi lebih dari satu istri.
Fakta kebijakan negara Tunisia yang sudah membatasi praktik poligami atau menikahi lebih dari satu istri ini bisa menjadi jawaban hebohnya informasi beredarnya surat keputusan Presiden Tunisia yang mewajibkan setiap laki-laki menikahi lebih dari 1 istri.
Dosen Hukum Islam Universitas Teknologi Sydney (UTS), Jamila Hussain, di Brisbane, di artikel yang dimuat kompas.com, 2009 lalu, mengatakan, poligami dalam Islam sangat berat dan hanya dibolehkan bagi pria yang mampu berlaku adil kepada istri-istrinya.
Menurutnya, karena aturan poligami itu tidak mudah, banyak negara Islam yang membatasi praktik poligami.
Bahkan Tunisia dan Turki sudah resmi "menghapus" poligami.
"Poligami dibolehkan bagi pria Muslim yang mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya. Yang bersangkutan pun harus punya alasan yang dapat diterima mengapa dia ingin menikahi lebih dari satu wanita," kata Dosen Hukum Islam Universitas Teknologi Sydney (UTS), Jamila Hussain, di Brisbane, Kamis.
• Heboh Poligami di Tunisia, Wanita Menolak Suami Poligami Bakal Dipenjara, Cek Fakta Benarnya!
Berbicara di depan puluhan akademisi, pengacara dan pengamat masalah Islam yang menghadiri diskusi terbuka tentang isu hukum di seputar kehidupan komunitas Muslim di Australia itu mengatakan, beberapa negara Islam telah membatasi poligami.
"Bahkan Tunisia dan Turki sudah resmi melarang poligami," katanya.
Jamila Hussain yang mengangkat topik bahasan "Syariah dan Hukum Keluarga Australia" dalam diskusi terbuka yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Queensland (UQ) ini mengatakan, hampir tidak ada pertentangan antara hukum Islam dan hukum keluarga Australia, kecuali aturan tentang poligami dan kawin beda agama.
Dalam masalah kawin beda agama, penulis buku "Islam Its Law and Society" (2004) ini mengatakan, perempuan Muslim tidak dibolehkan menikahi pria non-Muslim.
Sebaliknya, pria Muslim dibolehkan menikahi perempuan ahlul kitab (Yahudi dan Kristen) tetapi tidak perempuan yang bukan dari ahlul kitab.
"Pada umumnya, kawin beda agama ini tidak disarankan karena rentan terhadap munculnya konflik keluarga di masa depan," kata Hussain dalam acara diskusi yang dipandu pakar hukum Islam UQ, Ann Black, itu.
Viral Keputusan Presiden Tunisia, Setiap Laki-laki Wajib Menikah 2 Kali, Ini Fakta yang Sebenarnya!
Beredar surat keputusan Presiden Tunusia tentang kebijakan kewjiban bagi setiap laki-laki untuk berpoligami.