Tunisia Sudah Lama 'Menghapus' Poligami, Menikahi Lebih dari 1 Istri Syaratnya Berat
Tunisia, negara mayoritas berpenduduk penganut agama Islam, ternyata sudah lama 'menghapus' praktik poligami. Kini, heboh laki-laki wajib poligami
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Lembaran surat keputusan Presiden Tunusia itu berisi 5 poin dan kini menjadi perbincangan mayarakat di media sosial baik Facebook maupun WhatsApp.
Lembaran suarat keputusan Presiden Tunusia tersebut tampak meyakinkan karena bertulisakan huruf Arab dan terdapat stempel tanda tangan sang Presiden Tunisia.
• Artis Ini Tak Ingin Rahasiakan Poligami yang Dilakukannya, Dua Istrinya Akur & Sering Belanja Bareng
Selain itu, surat ini juga semakin menarik karena direkatkan dengan foto-foto wanita Tunisia yang cantik.
Ada 5 poin yang termuat di dalam surat keputusan Presiden Tunisia itu.
Keputusan Presiden Tunisia tentang Ta'adud:
1. Setiap laki-laki wajib menikah minimal 2 istri atau lebih
2. Negara Tunisia menanggung biaya pernikahan kedua
3. Biaya hidup istri ke 2,3 dan 4 di tanggung negara
4. Laki-laki yang menolak keputusan ini dikehakan hukuman penjara minimal 2 tahun
5. Wanita yang berusaha melarang suaminya menikah lagi dikenakan hukuman penjara minimal 1 tahun
Kebenaran surat keputusan Presiden Tunusia itu pun dipertanyakan kebenarannya.
Pertanyaan ini juga muncul di fanpage Indonesian Hoaxes Community.
Fakta Poligami di Tunusia
Beredarnya surat keputusan Presiden Tunisia banyak indikasi palsu alias hoax.
Mengutip dari wikipedia.org, kebijakan poligami di Tunisia secara resmi sudah dihapus sejak tahun 1956.