Viral Video Pelajar SMK Hajar Siswa SMP, Ternyata Sengaja Duel Gara-gara Rebutan Pacar
Pelajar SMK menghajar pelajar SMP viral di media sosial Facebook. Setelah diperiksa polisi, ternyata masalahnya cinta segi tiga.
TRIBUNJABAR.ID, TONDANO - Pelajar SMK menghajar pelajar SMP viral di media sosial Facebook.
Dalam video viral itu, dua pelajar perempuan secara agresif menghajar pelajar SMP.
Setelah dimintai keterangan oleh polisi di Polres Minahasa, ternyata akar masalahnya adalah cinta segitiga.
Keduanya berduel karena rebutan pacar. Beberapa orang menyaksikan duel tersebut dan membuat video viralnya yang diunggah ke Facebook.
Polres Minahasa membuat panggilan kepada siswi remaja berinisial MU (16) warga Desa Tandengan Satu Kecamatan Eris, Minahasa, Senin (21/1/2019).
Siswi SMK di Tondano, MU yang diduga menganiaya siswi SMP bernisial E yang menjadi viral media sosial pada Sabtu (19/1/2019)
Rebutan pacar menjadi latar belakang perkelahian dua siswa di Tondano, Minahasa, yang videonya viral itu.
Peristiwa perkelahian terjadi di Jalan Pusgiat, Kelurahan Renegetan, Tondano, Kabupaten Minahasa.
• Ryuji Utomo dan 3 Pemain Asing Persija Jakarta Terancam Absen di Play-off Liga Champions Asia
MU diamankan oleh Unit Resmob Polres Minahasa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/37/I/2019/Sulut/Polres Minahasa tanggal 19 Januari 2019 karena diduga melakukan penganiayaan terhadap E (14) siswi warga Desa Kembuan Satu Kecamatan Tondano Utara.
Laporan tersebut berawal saat ayah korban melihat video di media sosial (Facebook).
Dalam video tersebut terlihat anaknya E sedang dianiaya oleh MU dan disaksikan oleh teman - teman MU.
Melihat video tersebut, ayah korban langsung mendatangi Kantor Polres Minahasa dan melaporkan kejadian itu sejak Sabtu, 19 Januari 2019.
Mendapat laporan tersebut, Unit Resmob langsung mencari tahu keberadaan MU dan akhirnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa MU berada di rumah temannya berinisial SM di Desa Tandengan Satu Kecamatan Eris selanjutnya Unit Resmob langsung mengamankan MU.
Kanit Resmob Polres Minahasa Aiptu Ronny Wentuk mengatakan bahwa MU sudah diserahkan kepada penyidik di Satuan Reskrim Polres Minahasa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami menyerahkan MU didampingi oleh orangtuanya kepada penyidik, mengingat MU masih di bawah umur," ujar Ronny pada Senin (21/1/2019)
• Bebas dari Penjara, Basuki Tjahaja Purnama Tak Ingin Lagi Dipanggil Ahok, Ini Alasannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan_20180523_133548.jpg)