PPDB 2019
PPDB 2019 Banyak yang Berbeda, Orangtua Calon Siswa Wajib Tahu 4 Perbedaan Mendasar Ini
Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2019 (PPDB 2019), ada perbedaan dengan PPDB 2018. Di antaranya SKTM dihapus. Sekolah prioritaskan peserta zonasi
4. Prioritas satu zonasi sekolah asal
Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.
Aturan sistem zonasi ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.
• Kesan Kiper Persib Bandung M Natshir Sejak Kembali Dilatih Gatot Prasetyo
Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.
"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Hal Baru dalam PPDB 2019, Orangtua dan Sekolah Wajib Tahu", https://edukasi.kompas.com/read/2019/01/17/10355461/4-hal-baru-dalam-ppdb-2019-orangtua-dan-sekolah-wajib-tahu.