PPDB 2019

PPDB 2019 Banyak yang Berbeda, Orangtua Calon Siswa Wajib Tahu 4 Perbedaan Mendasar Ini

Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2019 (PPDB 2019), ada perbedaan dengan PPDB 2018. Di antaranya SKTM dihapus. Sekolah prioritaskan peserta zonasi

Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/ Syarif Pulloh Anwari
Suasana pendaftaran PPDB di SMA Negeri 1 Bandung dipadat orangtua siswa yang ingin mendaftarkan anaknya. Minggu (9/7/2018). 

4. Prioritas satu zonasi sekolah asal

Dalam aturan 2019 ini juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal.

Aturan sistem zonasi ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.

Kesan Kiper Persib Bandung M Natshir Sejak Kembali Dilatih Gatot Prasetyo

Terkait pemalsuan surat mutasi domisili maupun surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud mengatakan akan menindak-tegas hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, maupun penipuan.

"Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Hal Baru dalam PPDB 2019, Orangtua dan Sekolah Wajib Tahu", https://edukasi.kompas.com/read/2019/01/17/10355461/4-hal-baru-dalam-ppdb-2019-orangtua-dan-sekolah-wajib-tahu.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved