Aliran Uang Meikarta untuk Pejabat Pemprov Jabar Akan Dibuktikan di Persidangan
Aliran uang SGD 90 ribu ke pejabat di Pemprov Jawa Barat akan dibuktikan di persidanan.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Sebagai warga negara yang baik, kata Aher, dirinya akan kooperatif dengan lembaga penegak hukum.
Aher mengatakan belum mengetahui apa pun informasi yang akan digali penyidik dari dirinya.
Jika berkaitan dengan Surat Keputusan nomor: 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi yang ditandatangani Aher, katanya, dirinya akan menjelaskan secara rinci.
Aher mengatakan bahwa kewenangan menentukan rekomendasi itu memang ada di tangan Gubernur.
Namun, dalam undang-undang, urusan tersebut harus didelegasikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
• James Riady dan Billy Sindoro Pernah Temui Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Terkait Meikarta
"Yang jelas, pergub yang disebut dalam berita, isinya pendelegasian kewenangan ke dinas. Itu perintah Undang-undang. Jadi di zaman sekarang, gubernur dan walikota, tidak lagi tandatangan rekomendasi. Itu sudah didelegasikan kepada kepala dinas perizinan satu pintu. Di mana-mana gitu," katanya.
Aher mengatakan, dirinya tidak mau lebih jauh berkomentar mengenai kasus tersebut karena surat undangannya pun belum diterimanya.

Alasan Tak Penuhi Panggilan KPK
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, mengatakan dirinya tidak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak mendapat surat pemanggilan dari lembaga antirasuah tersebut.
Pria yang akrab disapa Aher ini awalnya dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/12). Ahmad Heryawan dipanggil untuk menjadi saksi dalam perkara dugaan suap dalam pengurusan perizinan proyek Meikarta untuk tersangka Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
"Ya tentu mohon maaf, saya tidak bisa disebut mangkir karena hakikatnya saya tidak menerima surat panggilan," kata Aher saat dihubungi, Kamis (20/12/2018) malam.
Aher mengatakan dirinya memang menerima amplop surat dari KPK, Selasa (18/12) malam.
Surat itu awalnya diterima Gedung Pakuan, bekas rumah dinasnya sebagai gubernur.
Pada amplop tersebut tertulis bahwa surat itu ditujukan kepada Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Namun setelah dibuka, isi surat tersebut bukanlah untuk dirinya.
• Ini Alasan Aher Tak Penuhi Panggilan KPK Jadi Saksi di Kasus Perizinan Meikarta
• Deddy Mizwar Minta Izin Meikarta Dihentikan, Ada Rapat dan Uang 90 Ribu SGD untuk Pejabat Pemprov
"Jadi gini ceritanya, hari Selasa malam, saya menerima surat dari KPK. Kemudian setelah saya buka, ternyata antara tujuan surat yang ditujukan kepada saya dengan isi surat tidak berkesesuaian. Surat tersebut memanggil seseorang, orang Bandung, dalam kasus yang lain," katanya.