James Riady dan Billy Sindoro Pernah Temui Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Terkait Meikarta

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan penuntut umum K‎PK pada terdakwa Billy Sindoro di Pengadilan Tipikor pada Pegadilan Negeri Bandung, Rabu (19/12

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
CEO Lippo Group James Riady tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (30/10/2018). James Riady diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Billy Sindoro terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Pemilik pengembang Meikarta, James Riyadi dan Billy Sindoro sempat bertemu Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada Januari 2018, membahas terkait perkembangan perizinan pembangunan Meikarta.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan penuntut umum K‎PK pada terdakwa Billy Sindoro di Pengadilan Tipikor pada Pegadilan Negeri Bandung, Rabu (19/12).

"Setelah Bupati Bekasi melakukan pertemuan dengan James Riady dan terdakwa Billy Sindoro pada Januari 2018, Meikarta mengajukan permohonan IMB untuk 53 apartemen dan 13 basement, permohonan tersebut dimasukkan melalui Bidang Tata Ruang dan Bangunan," ujar penuntut umum KPK, Taufik Ibnugroho.

Neneng Hasanah Yasin meminta stafnya, ‎Kepala DPMPSP Dewi Tisnawati untuk mengurusnya kemudian Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Area Komersial kelua‎r dengan surat nomor 503.10/Kep.176/DPMPTSP/V/2018 tanggal 22
Mei 2018.

Setelah IMB keluar, terdakwa Fitradjadja Purnama menyampaikan akan memberikan sejumlah uang terkait perizinan IMB senilai Rp 1 miliar untuk Dewi Tisnawati.

"Setelah menerima uang dari terdakwa Fitradjadja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi, Kepala DPMPTSP Pemkab ‎Bekasi menandatangani permohonan IMB untuk pembangunan 24 tower dengan IMB nomor 503/172/B/BDPMPTSP tanggal 12 September 2018 register blanko nomor 00068 sampai dengan IMB nomor 503 / 213 / B/ BDPMPTSP tanggal 12 September 2018 register blanko nomor 00080‎," ujar Taufiq.

Dewi Tisnawati pada 18 September kembali menandatangani lima IMB dan 24 IMB sisanya belum ditandatangani.

"Kemudian pada 14 Oktober 2018, terdakwa Taryudi atas permintaan Henry Jasmen dan sepengetahuan Fitradjadja Purnama akan menyerahkan uang sejumlah SGD90 ribu. Namun gagal karena keburu ditangkap tim KPK," ujarnya. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved