Deddy Mizwar Minta Izin Meikarta Dihentikan, Ada Rapat dan Uang 90 Ribu SGD untuk Pejabat Pemprov

Wagub Jabar periode lalu Deddy Mizwar sempat meminta Pemkab Bekasi menghentikan perizinan terkait Meikarta.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bos pengembang Meikarta, Billy Sindoro, keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di ruang sidang dua di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Rabu (19/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar sempat meminta Pemkab Bekasi untuk menghentikan semua perizinan terkait proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Hal itu terungkap dalam dakwaan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada terdakwa Billy Sindoro, bos pengembang Meikarta pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (19/12/2018).

Permintaan itu bermula saat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menghadiri rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar di Kantor Gubernur Jabar yang dipimpin Deddy Mizwar.

Rapat itu setelah Pemkab dan DPRD Bekasi mensahkan Rencana Detail Tata Ruang dan Wilayah (RDTR) wilayah pengembangan (WP) I dan IV, kemudian diajukan ke Gubernur Jabar untuk mendapatkan persetujuan substantif.

"Dalam rapat pleno, Wagub Jabar menanyakan posisi Meikarta, dan dijawab Bupati Bekasi, Meikarta berada di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan. ‎Kemudian Wagub Jabar menyampaikan bahwa RDTR WP I dan IV ditunda dulu dan meminta Pemkab Bekasi untuk memaparkan RDTR WP II dan III bulan berikutnya," ujar jaksa penuntut umum KPK, I Wayan Riana.

Terbitkan Izin Penggunaan Tanah untuk Meikarta, Bupati Bekasi Tanyakan Komitmen Rp 10 Miliar

Aliran Uang Meikarta Tak Hanya ke Pejabat Pemkab Bekasi, Ada Juga untuk Pejabat Pemprov Jabar

Kemudian, Pemprov Jabar melalui Deddy Mizwar, menanyakan pada Bupati Bekasi soal perizinan Meikarta dan dijawab bahwa Pemkab Bekasi sudah mengeluarkan IPPT seluas 84,6 hektare dan sisanya, 380 hektare diserahkan ke Pemprov Jabar karena RDTR dengan luasan itu perlu rekomendasi Pemprov Jabar.

"Kemudian Deddy Mizwar meminta agar semua perizinan dihentikan lebih dulu sebelum ada rekomendasi dari Gubernur Jabar. Perintah itu ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi pada 4 September dalam rapat pleno‎ BKPRD Jabar. Bupati Bekasi memutuskan akan menghentikan sementara pembangunan proyek Meikarta," ujar I Wayan Riana.

Hanya saja, meski dihentikan, terdakwa lainnya dalam kasus ini, Fitradjadja Purnama tetap berusaha mengurus RDTR, Amdal dan perizinan lainnya. Pada 3 Oktober 2017 diadakan rapat di Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri membahas perizinan Meikarta.

"Dari pertemuan tersebut diputuskan harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat," ujar jaksa penuntut umum Taufiq.

Tanggal 10 November 2017, Pemprov Jabar membahas hal itu dengan Ketua BKPRD Jabar, Deddy Mizwar; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Jabar, Eddy Iskandar; DPMPTSP; Dishub; Dinas Bina Marga; Dinas ESDM; dan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jabar.

Kode-kode yang Dipakai Tersangka Suap Meikarta, Indomie Jadi Kode Uang

Jaksa Ungkap Uang yang Diterima Bupati Bekasi Terkait Suap Meikarta, Nominalnya Mencengangkan

"Bahwa selanjutnya dalam rangka mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jabar, pada November 2017 terdakwa Henry Jasmen, Fitrajadja Purnama, dan Taryudi, memberikan uang dalam amplop sejumlah‎ SGD 90 ribu kepada Yani Firman, selaku Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga Pemprov Jabar di Wisma Jalan Jawa," ujar jaksa.

Pada 23 November 2017, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dalam surat tersebut Gubernur Jawa Barat m‎endelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan kepada Kepala Dinas PMPTSP Pemprov Jabar.

Berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, Dinas PMPTSP Jabar kemudian mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS pada 24 November 2017 yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Dadang Muhamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved