RUPS Luar Biasa bjb, Mulai Penggantian Dirut bjb Hingga Pembelian Saham Pemerintah Kabupaten/Kota
Hingga periode Triwulan III Tahun 2018, bank bjb berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 1,3 triliun. RUPS juga mengganti dirut bjb
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk. menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB bank bjb) 2018 di Grand Ballroom Hotel Aryaduta, Kota Bandung, Selasa (11/12/18).
Agenda acara tersebut di antaranya terkait Penambahan Modal Perseroan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, Perubahan Pengurus Perseroan, dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Sehubungan Dengan Usulan Dari Pemerintah Provinsi Banten.
Acara ini dihadiri oleh para pemegang saham, segenap jajaran direksi dan dewan komisaris bank bjb.
Kegiatan ini merupakan salah satu agenda yang dilaksanakan oleh Perseroan dan diharapkan dapat mewujudkan serta menyelaraskan seluruh program yang ada di Pemerintah Provinsi, Kota, Kabupaten di Jawa Barat dan Banten.
Salah satunya visi dan misi yang saat ini ada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaitu dengan tagline “Terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi.”
Komitmen bank bjb akan terus mendukung program-program Pemerintah sebagai wujud nyata Agent of Development.
Hal ini dibuktikan, hingga periode Triwulan III Tahun 2018, bank bjb berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp. 1,3 triliun atau tumbuh sebesar 25,4% year on year.
• Besok Dilantik Jadi Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis Tak Punya Persiapan Khusus, Hanya Minta Doa
• Masih Banyak APK Dipasang di Tempat Terlarang, Bawaslu Kota Tasikmalaya Kembali Lakukan Penertiban
Dalam rilis yang diterima Tribunjabar.id, Selasa (12/11/2018), disebutkan total Aset bank bjb tercatat sebesar Rp. 114,1 triliun. Sedangkan soal Net Interest Income, bank bjb berhasil tumbuh sebesar 4,1% year on year. Terkait Fee Based Income, bank bjb berhasil tumbuh secara signifikan sebesar 23,2% year on year.
bank bjb juga berhasil menyalurkan kredit dengan total kredit sebesar Rp. 74,6 triliun. Berkaitan dengan penyaluran kredit itu, bank bjb berhasil menjaga kualitas kredit dengan Non Performing Loan (NPL) pada level 1,58%.
Rasio NPL ini lebih baik dibandingkan catatan OJK mengenai NPL industri perbankan yang berada di level 2,74% per Agustus 2018.
Adapun kinerja saham bank bjb (BJBR) termasuk ke dalam Indeks LQ-45 dengan posisi per tanggal 10 Desember 2018 ditutup pada angka Rp. 2.010,- per lembar saham. Hal ini menunjukan BJBR diakui sebagai salah satu saham dengan transaksi yang liquid di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pelaksanaan Program PMT HMETD telah disetujui dan akan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 38/POJK.04/2014 tentang Penambahan Modal Perusahaan terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Jangka waktu pelaksanaan PMT HMETD paling lambat 2 tahun terhitung sejak RUPSLB, dimana dana yang akan diperoleh sebanyak-banyaknya adalah sebesar Rp. 684.190.000.000,- yang nantinya akan digunakan untuk ekspansi kredit.
Dalam agenda Penambahan Modal Perseroan tersebut, Pemerintah Daerah yang belum memiliki saham bank bjb serta pemegang saham Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Jawa Barat serta Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten menyatakan minatnya untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan oleh Perseroan yaitu Pemeritah Kabupaten Pangandaran, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Kota Serang menyatakan minatnya untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan oleh Perseroan.
Adapun pemegang saham lainnya, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota di Jawa Barat dan Banten yang telah memiliki saham juga menyatakan minat untuk menyertakan tambahan modalnya di bank bjb.
Dalam agenda selanjutnya, para pemegang saham seri A juga menyatakan minatnya untuk membeli saham seri A milik Pemerintah Provinsi Banten yang akan dilepas oleh Pemerintah Provinsi Banten dan dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
