Terdampak Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Aki Rido Jadi Miliuner
Rido (75) menjadi miliuner karena terdampak pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: taufik ismail
Laporan wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rido (75), warga Kampung Rancasepat, Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, menjadi salah satu kepala keluarga (KK) yang terdampak proyek pembangunan trase dan stasiun kereta cepat Jakarta-Bandung.
Sebelum dilakukan pembebasan lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, Rido memiliki bidang tanah seluas 3.500 meter persegi atau 250 tumbak.
Bidang tanah tersebut, sebelumnya merupakan sawah dan di atasnya terdapat rumah tinggal yang ditempati oleh tiga keluarga, serta kebun di samping rumahnya tersebut.
Aki Rido mengatakan, awalnya ia setengah hati untuk menjual bidang tanahnya tersebut. Namun karena khawatir berdampak ke depannya, ia setuju dengan tawaran pemerintah untuk menjual bidang tanah guna proyek pembangunan.
"Kalau tidak jual, terus ke depannya terganggu aktivitas kereta cepat bagaimana? Ya, sudah dijual saja, sangat terpaksa," kata Rido di Kampung Rancasepat, Minggu (9/12/2018).
Pembebasan lahan yang dilakukan Agustus 2018, Aki Rido mendapatkan uang ganti rugi dari pemerintah melalui BPN Kabupaten Bandung sebesar Rp 2 miliar.
Aki Rido mengatakan, uang tersebut ia pergunakan membeli tanah di Kampung Bobodolan, Desa Rancaekek Kulon, membangun rumah, membeli sawah, dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Waktu uang ganti rugi sudah dicairkan, saya langsung buru-buru beli tanah," katanya.
Menurut pantauan Tribun Jabar, Minggu (9/12/2018), Rido bersama sejumlah warga Kampung Rancasepat lainnya, yang terdampak proyek tersebut, memunguti beberapa sisa bangunan, di antaranya kayu, besi, papan triplek, dan batu bata dinding bangunan.
• Warga Kampung Rancasepat Kumpulkan Puing Bangunan di Lahan Proyek Kereta Cepat Bandung - Jakarta
Puing-puing bangunan yang berhasil dikumpulkan akan dipergunakan untuk membangun kembali rumah di lokasi baru atau dijual kepada para pengepul barang bekas.
Tidak hanya Desa Rancaekek Kulon, beberapa desa di Kabupaten Bandung pun terdampak proyek tersebut, yaitu, Desa Rancaekek Wetan; Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang; Cileunyi Kulon dan Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi.
Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, dalan proyek tersebut terdapat 785 bidang tanah yang dibebaskan dan total anggaran lebih dari Rp 586 miliar pada tahap pertama dan kedua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bangunan-di-atas-trase-kereta-cepat-bandung-jakarta-_-2.jpg)