Ini Kata Jaksa KPK Soal 3 Terpidana Beri Gratifikasi ke Wahid, Tapi Baru 1 Diseret ke Pengadilan
Dari tiga nama yang disebut dalam dakwaan telah memberikan gratifikasi baru Fahmi Darmawansyah yang diseret ke Pengadilan Tipikor
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dari tiga nama yang disebut dalam dakwaan telah memberikan gratifikasi kepada Wahid Husen yang saat itu selaku Kepala Lapas Sukamiskin, baru Fahmi Darmawansyah yang diseret ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam dakwaan jaksa KPK pada terdakwa Wahid Husen di ruang sidang 1 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12), terungkap bahwa Fahmi Darmawansyah, TB Chaeri Wardana dan Fuad Amin memberikan gratifikasi berupa uang hingga barang untuk Wahid Husen.
Ketiga pemberi gratifikasi itu merupakan terpidana korupsi yang kini masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
"Selaku kepala Lapas menerima hadiah berupa sejumlah uang dan barang dari warga binaan Lapas Sukamiskin yang sebagian besar diterima terdakwa dari Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir Kalapas Sukamiskin," ujar Trimulyono Hendardi, jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Hadiah itu diterima dari Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron.
Fahmi memberikan satu unit mobil double cabin Mitsubishi Truton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton, dan uang Rp 39,5 juta.
"Dari TB Chaeri Wardana uang total Rp 63,39 juta dan dari Fuad Amin total mendapat Rp 71 juta dan mendapatkan pinjaman mobil, dibayari menginap di hotel di Surabaya," ujar Trimulyono.
Ia menambahkan, hadiah itu diberikan pada terdakwa seharusnya sudah diketahui karena terkait sesuatu berupa mendapatkan berbagai fasilitas istimewa di dalam lapas.
"Termasuk penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas Sukamiskin yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin sebagaimana diatur di Undang-undang Tentang Pemasyarakatan seta selaku penyelenggara negara," ujar Trimulyono
• Jaksa KPK Ungkap Peran Inneke Koesherawati Bantu Suaminya Suap Mantan Kalapas Sukamiskin
• Jaksa KPK Sebut Sejak Awal Menjabat Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein Sudah Punya Itikad Tidak Baik
Terungkapnya dakwaan untuk Fahmi Darmawansyah sudah diumumkan di situs sistem informasi penelusuran perkara PN Bandung dengan domain sipp.pn-bandung.go.id, Fahmi terdaftar dalam perkara nomor 110/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg.
Ia didakwa dakwaan primair melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUH Pidana.
Dakwaan subsidair yakni Pasal 13 Undang-Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUH Pidana.
Berkas perkara Fahmi didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada 28 November. Belum ada jadwal sidang untuk perkara Fahmi.
Ditanya soal dua nama lainnya, yakni Fuad Amin dan TB Chaerudin Wardana yang juga disebutkan dalam dakwaan Wahid Husen apakah akan didakwa? Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo tampaknya enggan memberikan keterangan yang jelas.
"Setelah anda membaca dan mendengar dakwaan, menurut anda apakah keduanya (Fuad dan TB Chaerudin) akan kena juga," ujar Kresno yang malah bertanya balik pada Tribun Jabar.
Kemudian, dia menambahkan bahwa soal itu diserahkan pada pimpinan KPK.
"Kami hanya menjalankan teknis persidangan, soal itu silakan tanya pimpinan KPK atau humas (juru bicara)," ujar Kresno. (men)