Jaksa KPK Ungkap Peran Inneke Koesherawati Bantu Suaminya Suap Mantan Kalapas Sukamiskin

Aktris Inneke Koesherawati kerap disebut-sebut dalam kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mega Nugraha
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein menjalani sidang perdana atas kasus penerimaan suap yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Aktris Inneke Koesherawati kerap disebut-sebut dalam kasus suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Pasalnya, Inneke merupakan istri dari Fahmi Darmawansyah, terpidana korupsi suap pejabat Bakamla yang kini kembali terlibat kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.

Fahmi pun turut jadi terdakwa dalam kasus suap Wahid Husein itu. Bagaimana keterlibatan Inneke, jaksa KPK Kresno Anto Wibowo dalam sidang dakwaan terhadap Wahid Husein di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018) mengungkapkan peran Inneke.

Menurut jaksa, Inneke membantu Fahmi memberikan hadiah mobil Mitsubishi Triton pada Wahid Husein sebagai bentuk gratifikasi. Menurut ketentuan undang-undang, Wahid Husein sebagai penyelenggara negara dilarang menerima hadiah dengan maksud tujuan tertentu.

"‎Terdakwa menerima pemberian sebuah mobil jenis double cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton warna hitam yang diberikan oleh Fahmi. Pemberian berawal dari pembicaraan antara Andri Rahmat (terpidana kasus pembunuhan yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpiah) dengan terdakwa di ruang kerja Wahid Husein pada April 2018," ujar jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo.

Saat itu kata jaksa, Andri sedang memijat terdakwa yang browsing internet melihat-lihat mobil jenis Double Cabin 4x4. Lalu Andri menawarkan apabila menginginkan jenis mobil tersebut , Andri akan menyampaikan kepada Fahmi.

Rayakan HUT ke-25, Hotel Santika Cirebon Beri Diskon Menginap Terbesar Sepanjang 2018

"Terdakwa pun setuju dengan mengatakan bahwa merek Mitsubishi Triton nampaknya cukup bagus. Esok harinya Andri menyampaikan hal ini kepada Fahmi yang kemudian memutuskan untuk membelikan produk terbaru mobil jenis Double
Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton," kata Kresno.

Kemudian, Fahmi menyuruh istrinya, Inneke Koesherawati mencarikan mobil jenis tersebut di dealer. Inneke meminta bantuan adik iparnya, Deni Marchtin untuk mencari satu unit mobil yang diinginkan terdakwa‎.

"Selanjutnya Deni melakukan pemesanan berupa satu unit Mitsubishi Triton 4x4 Exceed Double Cabin AT warna hitam, sesuai surat pemesanan kendaraan tanggal 29 April 2018 dengan harga Rp 427 juta," ujar jaksa. Inneke berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.


Fahmi kemudian menghubungi Andri pada 25 Juni 2018, menyampaikan bawa permintaan terdakwa harus menunggu satu minggu. Namun, terdakwa meminta Andri untuk menyampaikan kepada Fahmi untuk mencari dealer mobil lain yakni Sun Bekasi Timur karena mobil yang dikehendakinya itu kemungkinan juga dijual di dealer tersebut.

"Pada 19 Juli 2018, Fahmi mengirim pesan WA kepada Andri bahwa mobil permintaan terdakwa telah ada dan akan segera dikirim. Selanjutnya Andri menghubungi terdakwa yang kemudian meminta agar mobil itu diantar ke rumahnya di
Jalan Tirtawangi Utara Nomor 3 Bojongsoang Kabupaten Bandung," ujar Trimulyono Hendardi, jaksa KPK lainnya.

Namun, saat Wahid tiba di rumahnya, ternyata mobil yang dijanjikan belum ada. Ia memerintahkan Hendry Saputra staf umum merangkap supir Kalapas yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah, menghubungi Andri dan menanyakan kenapa mobilnya belum datang. Dijawab oleh Andri ‎mobil dari Fahmi akan datang pada pukul 21.00.

"Akhirnya sekitar pukul 22.00 WIB, mobil tersebut datang dibawa oleh Ike Rachmawanti, adik ipar
Fahmi dan selanjutnya diserahkan langsung kepada terdakwa," ujar jaksa.

Selain mobil, terdakwa Wahid Husein juga menerima sejumlah uang dalam kurun waktu April-Juni 2018 bertempat di Lapas Sukamiskin, baik secara langsung oleh terdakwa ataupun diterimanya melalui Hendry.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved