Jaksa KPK Sebut Sejak Awal Menjabat Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein Sudah Punya Itikad Tidak Baik
Itikad tidak baik dari mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang terlibat kasus suap, mulai tampak saat ia menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Itikad tidak baik dari mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang terlibat kasus suap, mulai tampak saat ia menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin. Wahid Husein menjabat Kalapas pada Maret 2018, lewat SK Menkum HAM Nomor M.HH-08.KP.03.03 pada 13 Maret 2018.
Dalam sidang dakwaan terhadap Wahid Husein yang dibacakan jaksa KPK, Trimulyono Hendardi SH di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018), pada Maret 2018 Wahid Husein mengumpulkan terpidana korupsi sebagai ajang perkenalan.
"Setelah pertemuan itu dilanjutkan dengan pertemuan khusus di ruang kerja terdakwa dengan paguyuban narapidana korupsi diwakili Djoko Susilo, Fahmi Darmawansyah dan Tubagus Chaeri Wardana, yang pada pokoknya memohon terdakwa agar memberikan kemudahan bagi narapidana untuk izin keluar lapas baik itu izin luar biasa maupun izin berobat ke rumah sakit," ujar Trimulyono saat membacakan dakwaan.
Wahid Husen sebagai bagian dari penyelenggara negara menurut aturan perundang-undangan serta kewajibannya diatur di Undang-undang Pemasyarakatan, kata Trimulyono, seharusnya tidak meladeni permintaan tersebut karena bertentangan dengan Undang-undang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
"Permohonan terpidana korupsi ini diakomodir oleh terdakwa," ujar Trimulyono.
• Petugas Gerebek Tempat Kos di Cimahi, 60 Penghuni Dites Urine, Tiga Pasangan Digelandang
Fakta lain di persidangan terkuak. Bahwa Lapas Sukamiskin sudah sejak lama mendapat fasilitas istimewa. Kata Trimulyono, fasilitas itu terdiri dari kamar lapas dilengkapi AC, TV hingga penggunaan ponsel.
"Tapi terdakwa membiarkan dan memperbolehkan hal demikian itu terus berlangsung, sehingga atas fasilitas dan kemudahan izin keluar itu, terdakwa melalui Hendry Saputra menerima hadiah berupa barang dan uang dari terpidana korupsi masing-masing dari Fahmi Darmawansyah (terpidana kasus Bakamla), Tubagues Chaeri Wardana (terpidana kasus suap Ketua MK Akil Mochtar) dan Fuad Amin Imron (terpidana suap jual beli gas alam)," ujar jaksa.
Fakta-fakta itu bersebrangan dengan pernyataan Menkum HAM Yasona Laoly pasca OTT Wahid Husen yang mengatakan bahwa Wahid Husein merupakan orang terbaik yang dinilai mampu menjabat Kepala Lapas Sukamiskin, setelah sebelumnya menteri mencopot sejumlah Kepala Lapas Sukamiskin.
Persib Bandung Tanpa Pemain Asing Hadapi PSCS Cilacap https://t.co/58bUfMm9rh via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 5, 2018
Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Di dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.
Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun.