5 Fakta Ajaran Sesat Sensen Komara, Ubah Syahadat, Sholat Menghadap Timur dan Belum Dieksekusi

Nama Sensen Komara kembali muncul setelah sempat dinyatakan bersalah atas penyebaran ajaran sesat.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Surat pernyataan dari keluarga Hamdani, warga Garut yang menyatakan Sensen Komara sebagai rasul. 

Mereka sholat menghadap ke arah timur yang biasanya dilakukan oleh umat muslim ke arah Mekkah (barat).

Wawan Setiawan yang mengaku sebagai Panglima Besar NII berpangkat jenderal bintang empat itu sempat mengirimkan surat kepada Kepala Desa Tegalgede, Kartika Ernawati.

Surat tersebut diantarkan langsung oleh Wawan Setiawan ke kantor Desa Tegalgede pada 17 Maret.

Menurut Kartika Ernawati, surat tersebut beiris pemberitahuan dan permintaan izin untuk melakukan sholat Jumat menghadap ke timur.

Kepala Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Kartika Ernawati menunjukan surat dari Wawan Setiawan yang berisi pemberitahuan dan permintaan izin untuk salat menghadap ke arah timur. Foto 2017.
Kepala Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Kartika Ernawati menunjukan surat dari Wawan Setiawan yang berisi pemberitahuan dan permintaan izin untuk salat menghadap ke arah timur. Foto 2017. (tribunjabar/firman wijaksana)

"Dia minta izin untuk melakukan praktik sholat Jumat di Musala Situ Bodol untuk menghadap ke arah timur," ucap Kartika saat dihubungi, Jumat (24/3/2017).

Wawan Setiawan juga mengganti kata Muhammad dalam azan menjadi Sensen Komara.

Selain Wawan Setiawan, ada juga kelurga Hamdani yang melakukan sholat ke arah timur.

MUI Laporkan Hamdani ke Polisi karena Menyebut Sensen Komara sebagai Rasul

3. Sakit Jiwa

Sensen Komara dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut pada 2012.

Namun, Sensen Komara tidak dapat bertanggung jawab atas tindakan penyebaran ajaran sesatnya.

Sebab Sensen Komara dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

Mejlis hakim memutuskan Sensen Komara untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung selama satu tahun.

4. Belum Dieksekusi

Ketua MUI Garut Sirodjul Munir menilai keputusan hakim agar Sensen Komara dirahbilitasi belum terlaksana.

"Dari 2012 sampai sekarang (Sensen Komara) tidak dieksekusi. Tidak melaksanakan amar putusan hakim," kata Sirodjul di Fave Hotel, Senin (3/12/2018).

Pengikut Ubah Lafaz Syahadat Jadi Sensen Komara Rasulullah, MUI Garut Sudah Bina Sejak Lama

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved