Nabi Palsu Garut
MUI Laporkan Hamdani ke Polisi karena Menyebut Sensen Komara sebagai Rasul
Hamdani yang berasal dari Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, menyebutkan Sensen Komara sebagai rasul Allah.
Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut telah melaporkan kasus penistaan agama yang dilakukan Hamdani kepada Polsek Caringin. Hamdani yang berasal dari Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, menyebutkan Sensen Komara sebagai rasul Allah.
"Kami sudah buat laporan resmi ke Polsek. Besok segera ditindak lanjuti dengan melakukan pertemuan di Polres Garut," kata Ketua MUI Kecamatan Caringin, Ahmad Nurjaman, Senin (3/12/2018).
Pertemuan yang akan digelar di Mapolres Garut besok, lanjutnya, akan memusyawarahkan perihal surat yang ditulis Hamdani. Dalam surat itu, Hamdani dan keluarganya meyakini Sensen Komara sebagai rasul.
Menurut Ahmad Nurjaman, sedikitnya ada 40 orang yang menjadi pengikut Sensen Komara. Ia menyebutkan sudah menangani kasus tersebut sejak 2013.
"Sebenarnya ini sudah lama. Kami juga terus tangani. Tapi sekarang mereka sudah buat pernyataan. Makanya kami minta bantuan ke MUI Garut dan pihak lain," katanya.
• Adul, Murid SD Sukabumi yang Tiap Hari Merangkak 3 Kilometer demi Sekolah, Akhirnya Bertemu Jokowi
Para pengikut Sensen Komara, lanjut Ahmad Nurjaman, hanya menyebarkan ajarannya ke anggota keluarga. Sejak dulu hingga kini, jumlah anggota ajaran tersebut tak bertambah.
Deretan Artis Tanah Air yang Mengikuti Reuni Akbar 212, dari Kiwil hingga Irwansyah https://t.co/MhFu8DJ1BV via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 2, 2018
"Memang tak sebarkan ajaran ke yang lain, hanya di keluarga. Anggotanya dari dulu tak bertambah. Lokasinya hanya di kampung itu saja," katanya.
Ahmad mengaku telah bertemu dengan Hamdani beberapa waktu lalu. Namun Hamdani tetap bersikukuh dengan ajarannya yang mengakui Sensen sebagai nabi.