Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Kemensetneg, Kemenlu, Kemenkumham, dan 4 Instansi Lainnya

Link pengumuman hasil SKD CPNS 2018 dari Kemensetneg, Kemenlu, Kemenkumham, dan empat instansi lainnya.

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Ravianto
sscn.bkn.go.id
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID- Sejumlah instansi telah mengeluarkan pengumuman daftar peserta CPNS 2018 yang lulus tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar.

Peserta CPNS 2018 yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang.

Setiap instansi memiliki ketentuan yang berbeda terkait SKB.

SKB dapat berbentuk psikotes dan wawancara atau berbentuk ujian tertulis mengenai keilmuan terkait instansi tersebut.

Beberapa instansi juga menyelipkan tes kemampuan Bahasa Inggris dalam SKB.

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Kementerian BUMN, Peserta yang Lulus Lanjut Tes SKB

Peserta harus memperhatikan waktu tes SKB yang telah dijadwalkan oleh setiap instansi.

Berikut link pengumuman hasil SKD CPNS 2018 yang telah Tribun Jabar himpun.

CPNS 2018
CPNS 2018 (bkn)

1. Kemensetneg

Pengumuman kelulusan SKD disampaikan oleh Kemensetneg melalui situs resmi CPNS mereka.

Terdapat tiga lampiran berisi daftar peserta, jadwal pelaksanaan psikotes, serta jadwal pelaksanaan tes Bahasa Inggris.

Peserta CPNS 2018 dapat mengundah dokumen tersebut di https://rekrutmen.setneg.go.id/.

Situs rekrutmen kemensetneg
Situs rekrutmen kemensetneg (https://rekrutmen.setneg.go.id/)

2. Kemenlu

Kementerian Luar Negeri menjadi instansi pertama yang mengumumkan hasil SKD.

Pengumuman disampaikan melalui situs resmi penerimaan CPNS Kemenlu.

Klik https://e-cpns.kemlu.go.id/ untuk melihat pengumumannya.

3. Kemenkumham

Pengumuman hasil SKD Kementerian Hukum dan HAM diberikan melalui akun resmi Twitter @cpnskumham, Kamis (29/11/2018).

Ini link untuk melihat pengumumannya https://drive.google.com/drive/folders/1Kql4PS9P-Y77jnnVpmRgBq7yUqCFPGE9

Untuk mengakses dokumen tersebut, peserta CPNS 2018 wajib login ke google drive.

Setelah itu, dokumen akan terdownload.

4. PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2018, Kamis (29/11/2018).

Pengumuman tersebut disampaikan melalui Twitter @PPATK.

Klik link berikut ini untuk melihat hasil SKD PPATK http://www.ppatk.go.id/pengumuman/read/894/pengumuman-hasil-seleksi-kompetensi-dasar-cpns-ppatk-tahun-anggaran-2018.html

5. Kementerian ESDM

Pengumuman hasil SKD Kementerian ESDM diberikan melalui akun resmi Twitter @KementerianESDM, Kamis (29/11/2018).

Ini link untuk melihat pengumumannya http://cpns.esdm.go.id/main_frame.html

Selain itu, Kementerian ESDM juga melampirkan rekapitulasi nilai seluruh peserta CPNs 2018.

6. Komisi Yudisial

Komisi Yudisial mengumumkan hasil SKD melalui akun Twitter @KomisiYudisial, Kamis (29/11/2018).

Klik link ini untuk melihat pengumumannya http://www.cpns.komisiyudisial.go.id/

7. Kementerian BUMN

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Kementerian BUMN
Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Kementerian BUMN (bumn.go.id)

Kementerian BUMN menyampaikan pengumuman hasil SKD melalui media sosial maupun situs resmi.

Peserta CPNS 2018 dipersilahkan untuk mebuka http://bumn.go.id/berita/2-Pengumuman-Peserta-Lulus-SKD-dan-Berhak-Tes-SKB

Selain itu, kementerian BUMN juga memberikan topik soal dalam situs resminya.

Peraturan Sistem Ranking

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin akhirnya mengeluarkan peraturan terkait sistem ranking seleksi CPNS 2018.

Menpan RB resmi meneken Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Seperti diketahui, Permenpan tersebut lahir karena banyaknya peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade.

Hal itu menimbulkan potensi tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan.

Dalam Peraturan Menpan RB terkait sistem ranking CPNS 2018 itu dijelaskan, peserta seleksi CPNS 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Adapun peserta SKD yang dimaksud adalah:

b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Ada Aturan Baru Sistem Kelulusan SKD CPNS, Jumlah Peserta yang Lolos SKD di Cimahi Bisa Bertambah

Berdasarkan Peraturan Menpan RB ini, peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);

d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);

f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);

g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Ketentuan sebagaimana dimaksud diberlakukan, apabila:

b. belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Terkait peserta yang mengikuti SKB, berlaku ketentuan sebagai berikut:

b. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);

c. Apabila terdapat peserta yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud berlaku ketentuan sebagai berikut:

b. Apabila jumlah peserta SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi formasi, dibuat peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik.

Lulus SKD CPNS 2018
Lulus SKD CPNS 2018 (Kolase Tribun Jabar/Twitter)

d. Apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, menurut Permenpan ini, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK;

e. Apabila terdapat peserta pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Ditegaskan dalam Permenpan ini, peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.

Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 21 November 2018.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved