Berubah, Kini KNKT Sebut Lion Air PK-LQP Rute Denpasar-Jakarta Layak Terbang

Kemarin bilang pesawat Lion Air PK-LQP tidak layak terbang, kini KNKT beri klarifikasi.

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono saat memberikan keterangan pers penemuan Black box Lion Air JT 610 di Tanjung priuk JICT 2, Jakarta Utara, Kamis (1/11/2018). 

TRIBUNJABAR.ID- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengklarifikasi bahwa pesawat Lion Air PK-LQP dalam keadaan layak terbang saat menempuh rute Denpasar-Jakarta pada 28 Oktober 2018.

Sebelumnya, KNKT menganggap bahwa pesawat yang keesokan harinya jatuh di perairan Karawang itu tidak layak terbang.

Pernyataan awal tersebut berdasar pada hasil pengecekan black box pesawat.

"Menurut pandangan kami, yang terjadi itu pesawat sudah tidak layak terbang," kata Ketua Subkomite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo saat merilis temuan awal jatuhnya pesawat, di Kantor KNKT, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018), seperti dikutip Tribun Jabar dari Kompas.com, Kamis.

Menurut Nurcahyo, flight data recorder (FDR) mencatat adanya stick shaker aktif sebelum hingga selama penerbangan.

Saat pesawat berada di ketinggian 400 kaki, pilot menyadari adanya peringatan kecepatan berubah-ubah pada primary flight display (PFD).

Hidung pesawat Lion Air PK-LQP kemudian mengalami penurunan secara otomatis.

Tentara Amerika Serikat Tak Akan Tinggalkan Timur Tengah demi Lindungi Israel, Itu Kata Donald Trump

Kopilot akhirnya mengambil alih penerbangan secara manual sampai mendarat di Jakarta.

"Menurut pendapat kami, seharusnya penerbangan itu tidak dilanjutkan," ujar Nurcahyo.

Pesawat Lion Air jenis Boeing 737 MAX 8
Pesawat Lion Air jenis Boeing 737 MAX 8 (Istimewa)

Beda kemarin, beda sekarang. KNKT mengubah pernyataannya soal kelayakan pesawat Lion Air PK-LQP.

"Pesawat Lion Air Boeing B 737-8 (MAX) registrasi PK-LQP dalam kondisi laik terbang saat berangkat dari Denpasar Bali dengan nomor penerbangan JT 043 dan pada saat dari Jakarta dengan nomor penerbangan JT 610," kata Nurcahyo Utomo dalam siaran pers, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Nurcahyo menuturkan, berdasarkan peraturan di Indonesia, pesawat dinyatakan laik terbang jika Aircraft Flight Maintenance Log (AFML) telah ditandatangani oleh engineer (releaseman).

Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Kementerian BUMN, Peserta yang Lulus Lanjut Tes SKB

Jika nantinya ada masalah, pilot akan melaporkan hal tersebut setelah mendarat.

Engineer kemudian melakukan perbaikan dan disusul pengujian.

Ketika hasilnya sudah tepat, barulah engineer menandatangani AFML. Pesawat lantas dinyatakan laik terbang.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved