Demo Buruh
Buruh Minta Kenaikan UMK 20 Persen, Pemerintah Tetapkan Pakai Hitungan PP 78/2015
Ribuan buruh melakukan Unjuk Rasa di kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Senin (19/11/2018). Mereka menuntut kenaikan UMK 20 persen.
Pasalnya, kata Roy Jinto, apabila dewan pengupahan tak menyetujui berita acara upah minimum, cukup hanya dengan tanda tangan ketua dan sekretaris.
"Kalau misalkan salah satu unsur tak menyetujui itu maka sah menurut pergub tersebut hanya tanda tangan ketua dan sekretaris. Sementara kita ketahui bersama ketua dewan pengupahan itu kepala Dinas Ketenagakerjaan, kemudian sekretarisnya, kabidnya, ya sudah ngapain saja," kata Roy Jinto.
"Kalau dibutuhkan dua tanda tangan itu enggak usah dewan pengupahan. Karena dalam Pergub itu disahkan kalau terjadi deadlock, tidak ada voting dan salah satu pihak tak setuju bahwa berita acara itu sah ditandatangani ketua dan sekretaris dewan pengupahan," katanya.
Roy Jinto menilai, dewan pengupahan ini hanya formalitas, yakni memberikan ruang untuk mengusulkan. Kalau dewan pengupahan menolak dan enggak bersedia menandatangan, kebijakan upah tetap sah.(*)