Demo Buruh
Buruh Minta Kenaikan UMK 20 Persen, Pemerintah Tetapkan Pakai Hitungan PP 78/2015
Ribuan buruh melakukan Unjuk Rasa di kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Senin (19/11/2018). Mereka menuntut kenaikan UMK 20 persen.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ribuan buruh melakukan Unjuk Rasa di kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Senin (19/11/2018).
Ribuan buruh melakukan Ujuk Rasa menjelang penetapan upah, upah minimum kabupaten/kota.
Buruh perlu melakukan Unjuk Rasa karena setelah lahirnya PP 78/2015, keterlibatan buruh dalam menetapkan UMK tidak terakomdir.
Untuk itu melalui aksi damai di kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate Bandung tersebut, buruh menyatakan ada 5 tuntutan :
1. Penetapan UMK 2019 berdasarkan UU 13/2003 pasal 88 ayat (4), dan kenaikan UMK 2019 sebesar 20% dari UMK 2018.
2. Tolak segala bentuk upah yang nilainya dibawah UMK 2019.
3. Cabut PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
4. Gubernur membuat surat pencabutan secara resmi tentang PERGUB No. 54 tahun 2018.
5. Gubernur membuat surat edaran kepada Bupati/Walikota se- Jawa Barat, untuk memfasilitasi perundingan UMSK tahun 2019.
• Ribuan Buruh Demonatrasi di Depan Gedung Sate, Ini Tuntutannya
Berbeda dengan tuntutan buruh, pemerintah menghitung kenaikan UMK berdasarkan PP 78/2015.
Bahkan UMP pun sudah ditetapkan dengan kenaikan sebesar 8,03 persen.
Besaran UMP Provinsi Jabar 2019
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI) menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2019 sebesar Rp 1.668.372, atau naik 8,03 persen.
Hal tersebut disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto di Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/11/2018).
"UMP kenaikan 8,03 persen itu jelas kita tolak," kata Roy Jinto.