Demo Buruh
Buruh Minta Kenaikan UMK 20 Persen, Pemerintah Tetapkan Pakai Hitungan PP 78/2015
Ribuan buruh melakukan Unjuk Rasa di kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Senin (19/11/2018). Mereka menuntut kenaikan UMK 20 persen.
Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengumumkan UMP Jabar tahun 2019 sebesar Rp 1.668.372, angka tersebut naik sebesar 8.03 persen dari sebelumnya sebesar Rp 1.544.360.
Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2019.
Adapun alasan penolakan itu, kata Roy Jinto, karena Jabar tidak membutuhkan UMP.
• Berunjuk Rasa, Buruh Tuntuk Kenaikan UMK Kabupaten Cirebon Minimal 25-30 Persen
Sebab, Jabar sendiri memiliki upah minimum kota (UMK) di 27 kabupaten/kota yang akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2018 nanti.
"Yang disebut upah minimun berlaku itu upah minimum kabupaten/kota bukan UMP, maka ketika gubernur menetapkan UMP yang menjadi pertanyaan UMP ini buat siapa? Buat perusahaan mana? Beda dengan DKI, UMP karena memang tidak memiliki UMK, jadi berlaku di Jakarta itu adalah UMP, sedang di Jabar yang berlaku UMK kabupaten/kota di 27 kabupaten/kota yang akan ditetapkan pada tgl 21 November nanti," tuturnya.
Lebih lanjut Roy Jinto mengatakan bahwa penetapan UMP yang diumumkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil tidak berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).
"Penetapan UMP ini gubernur berdasarkan PP 78, surat edaran menteri yang inflasi pertumbuhan ekonomi akhirnya menjadi 8,03 persen," ujarnya.
"Nah kalau kita melihat UU Nomor 13 bahwa UU 13 Pasal 88 itu gubernur dalam menetapkan upah minimum itu harus berdasarkan KHL, kemudian pertumbuhan ekonomi dan produktifitas. Artinya UMP ini dipastikan penetapannya tidak berdasarkan KHL."
• Kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Naik, Buruh Sejahtera? Cek Dulu Kenaikan Harga-harga
Roy Jinto bahkan menilai bahwa selama ini pun dewan pengupahan tidak pernah menyuvei KHL, sehingga penetapan UMP yang diumumkan gubernur Jabar hanya berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
"Dengan demikian UMP ini bertentangan dengn UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sehingga tentu sikap kita menolak," tegasnya.
Dewan pengupahan Emil juga memutuskan untuk mencabut Peraturan Gubernur Jabar No 54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di daerah Provinsi Jawa Barat.
Menanggapi hal itu, Roy Jinto mengapresiasi pencabutan tersebut.
Menurutnya, Pergub Nomor 54 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksana Upah Minimum dianggapnya sebagai adopsi dari PP 78.
"Karena banyak bertentangan dengan UU, salah satunya penetapan upah sektor itu harus ada kuasa di perusahaan masing-masing, kedua upah sektor berlaku per Februari," katanya.
Pergub ini pun dinilainya bertentangan dan menghilangkan fungsi dewan pengupahan seutuhnya.