Lima Alasan Pemilu 2019 Lebih Rumit Dibanding Pemilu 2014
Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq menilai pemilu 2019 akan lebih rumit daripada pemilu sebelumnya. Ini alasannya.
Penulis: Theofilus Richard | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemilu 2019 secara serentak akan digelar 17 April 2019.
Secara teknis, pelaksanaan Pemilu 2019 lebih rumit dibandingkan Pemilu 2014.
Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan ada lima alasan pemilu 2019 lebih rumit.
1. Digelar Serentak
Pemilu 2019, baik pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar di hari yang sama.
"Dulu, kan, pileg dulu, baru tiga bulan kemudian pilpres. Sekarang disatukan di hari yang sama," ujarnya ketika ditemui di Gedung DPRD Jabar, Kamis (15/11/2018).
2. Banyaknya surat suara
Karena pileg dan pilpres digabungkan, maka surat suara yang harus dicoblos pemilih pun banyak, yaitu lima lembar.
Kelima lembar tersebut untuk memilih DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, DPD RI, dan presiden.
3. Perlu lima kotak suara
Karena ada lima surat suara yang dicoblos, maka jumlah kotak suara pun berjumlah lima di setiap TPS.
Pemilih harus teliti saat memasukan surat suara agar surat suara masuk ke kotak yang tepat.
4. Dapil dan parpol bertambah
Pembagian daerah pemilihan pada pemilu 2019 lebih banyak dibanding pemilu 2014.
"Khusus DPRD Jabar, dapilnya bertambah. Dulu 13 dapil untuk DPRD provinsi, sekarang 15 dapil," ujarnya.
Jumlah parpol pun bertambah. Jika pada pemilu 2014, jumlah parpol hanya 12 parpol, maka pada pemilu 2019 berjumlah 15 parpol. Masyarakat jadi memiliki opsi lebih banyak.
5. Jumlah TPS berbeda
Pada pemilu 2019, dipastikan jumlah TPS akan lebih banyak dibanding Pilgub 2018 atau pemilu 2014.
Hal itu dikarenakan ada perubahan kebijakan dari KPU RI mengenai jumlah pemilih yang difasilitasi setiap TPS.
"Memang di UU Pemilu itu Pemilu 2019 maksimal 500 pemilih (satu TPS). Namun KPU RI sudah membuat kebijakan 300 pemilih (satu TPS)," ujarnya.
Sedangkan bagi Anda yang akan memilih di luar kota atau di luar dapil, dapat melapor ke KPU setempat untuk mengurus hak pilih Anda paling lambat satu bulan sebelum pencoblosan.
Dengan begitu, ada kemungkinan seseorang tidak lagi mencoblos di lokasi TPS yang sama saat ia mencoblos pada Pilgub Jabar 2018 atau pemilu 2014.
Karena pemilu 2019 memiliki banyak perubahan, maka pemerintah dan KPU perlu sering menyosialisasikan peraturan, agar masyarakat tidak kebingungan.
"Semua pemangku kepentingan di Jawa Barat harus sama-sama sosialisasikan ini," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/logistik-suara_20181105_142611.jpg)