Bos Peternakan Ayam asal Subang yang Buron 2 Tahunan Itu, Akhirnya Disergap di Surakarta Jawa Tengah
Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali membenarkan buron kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) di Bank BNI Cabang Bandung, Didi Supriadi
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali membenarkan buron kasus korupsi kredit usaha rakyat (KUR) di Bank BNI Cabang Bandung senilai Rp 25 miliar, Didi Supriadi sudah ditangkap berkat kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Didi Supriadi yang dikenal sebagai Bos Peternakan Ayam asal Subang itu ditangkap di Surakarta, Jawa Tengah.
"Betul sudah ditangkap. Ini berkat kerja sama dan sinergi penegak hukum, Kejaksaan, KPK dan Polri sehingga memudahkan dalam pelaksanaan tugas," kata Raymond Ali di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Jumat (9/11/2018).
Raymond Ali mengatakan, saat ini tim dari Kejati Jabar dan Kejari Surakarta serta KPK tengah memulangkan Didi Supriadi ke Kota Bandung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Didi sendiri sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung secara in absentia atau diadili tanpa menghadirkan terdakwa.
"Tim sedang menjemput ke sana untuk secepatnya dibawa ke Bandung. Dia sudah divonis dalam persidangan in absentia," kata Raymond Ali.
• Pom Bensin di Bandung Ini Tak Layani Pembeli Saat Waktu Sholat Tiba, Semua Karyawan Sholat Berjamaah
Dalam vonisnya, hakim memutus bersalah Didi melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.
Didi Supriadi divonis 8 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan pada 2016. Didi Supriadi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 12,3 miliar subsidair 5 tahun kurungan.
"Dia kabur saat dalam proses penyidikan. Langkah ke depan yang akan dilakukan, mengeksekusi putusan tersebut dengan pidana penjara, denda dan uang pengganti," katanya.
Ibnu Hantoro Jadi Korban Pesawat Lion AIr JT610, Anaknya: Kok Nama Papi Disebut-sebut Terus https://t.co/W1pGjvJ7Ko via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) November 9, 2018
Sebagai gambaran, kasus itu diungkap Kejati Jabar pada 2010 saat BNI mengucurkan KUR pada PT Simpang Jaya II senilai Rp 25 miliar. Didi Supriadi dan PT Simpang Jaya II mengumpulkan proposal peternak ayam untuk bantuan terebut.
Namun setelah didalami, proposal tersebut fiktif namun KUR tetap dicairkan oleh BNI. Terdakwa dalam kasus itu selain Didi Supriadi yakni dua pejabat BNI yang kini sedang menjalani pidana.