Perlintasan Ilegal di Cisangkan Bakal Ditutup Permanen, Pengendara Dialihkan ke Flyover Padasuka
Penutupan tersebut akan dilakukan pada Senin (29/10/2018) dengan melibatkan pihak PT KAI.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Fauzie Pradita Abbas
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Dinas Perhubungan Kota Cimahi memastikan akan menutup perlintasan sebidang ilegal yang berlokasi di Kampung Cisangkan, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Penutupan tersebut akan dilakukan pada Senin (29/10/2018) dengan melibatkan pihak PT KAI.
Keberadaan perlintasan sebidang ilegal tersebut disebut sangat membahayakan masyarakat, dan juga mengganggu perjalanan kereta api.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang, mengatakan, penutupan jalur tersebut, pihaknya telah melakukan sosialiasi terhadap warga setempat.
"Iya jadi besok (Senin) akan ditutup permanen karena kalau tidak ditutup bisa membahayakan warga maupun perjalanan kereta api," ujar Endang kepada Tribun Jabar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (28/10/2018).
Menurutnya, perlintasan ilegal tersebut sudah seharusnya ditutup karena Pemerintah Kota Cimahi sudah membangun akses penghubung baru, yakni Jembatan Layang Padasuka.
Sosialisasi yang dilakukan pihaknya Dinas Perhubungan Kota Cimahi, kata Endang, karena sebelumnya warga setempat menolak perlintasan sebidang ilegal tersebut dilakukan penutupan.
"Kami beri pemahaman pada warga yang menolak. Alhamdulillah setelah diadakan sosialisasi mereka setuju dengan penutupan yang akan kami dilakukan," katanya.
Untuk itu, pihaknya berharap tidak akan ada aksi lanjutan dari warga yang berujung pada terkendalanya rencana penutupan perlintasan tersebut.
Terkait alat untuk menutup perlintasan itu, seperti pagar besi, kata Endang, akan disipkan oleh pihak PT KAI.