Pemilu 2019
Pemilu 2019, Menristekdikti Larang Caleg dan Capres Kampanye di Kampus
"Kampanye untuk calon legislatif, calon DPR, calon presiden, calon wakil presiden, tidak boleh dalam kampus," ujar Mohamad Nasir, ketika ditemui di IT
Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Resi Siti Jubaedah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menjelang Pileg dan Pilpres 2019, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Mohamad Nasir, melarang keras kampanye dilakukan di dalam kampus.
"Kampanye untuk calon legislatif, calon DPR, calon presiden, calon wakil presiden, tidak boleh dalam kampus," ujar Mohamad Nasir, ketika ditemui di ITB, Bandung, Kamis (11/10/2017).
Menurutnya Mohamad Nasir, kampus adalah lingkungan untuk mengembangkan ilmu dan harus bersih dari praktik politik.
"Tidak boleh, kampus digunakan untuk politik, kampus adalah untuk mengembangkan akademik yang berkualitas," ujar Mohamad Nasir.
6 Manfaat Kacang Panjang yang Jarang Diketahui, Mulai dari Cegah Kanker, hingga Kesehatan Mata https://t.co/mLga7GsrVz via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) October 11, 2018
• Ancaman Kebakaran Mengintai Bangungan di Kota Bandung, Pengamat Sarankan Ini
Ia juga menegaskan bahwa kampus merupakan lingkungan untuk mendidik generasi penerus bangsa.
"Kampus untuk mendidik yang lebih baik untuk anak bangsa," ujar Mohamad Nasir.
"Jangan sampai tercerai berai akibat politik," ujar Mohamad Nasir kepada para awak media.
• Kepada Amien Rais, Ratna Sarumpaet Mengaku Tak Bisa Bicara, Gigi Copot Karena Dibanting
• Soal Grup FB Gay, Disdik Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Ini
• Menristekdikti Perbolehkan Ajuan Keluhan Terkait Tiga Calon Rektor Unpad, Asal Sesuai Prosedur