Pemilu 2019

Pemilu 2019, Menristekdikti Larang Caleg dan Capres Kampanye di Kampus

"Kampanye untuk calon legislatif, calon DPR, calon presiden, calon wakil presiden, tidak boleh dalam kampus," ujar Mohamad Nasir, ketika ditemui di IT

Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar/ Resi Siti Jubaedah
Mohamad Nasir, di Gedung Labtek X No. 12, Jalan Ganesha, Bandung, Kamis (11/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Resi Siti Jubaedah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menjelang Pileg dan Pilpres 2019, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, Mohamad Nasir, melarang keras kampanye dilakukan di dalam kampus.

"Kampanye untuk calon legislatif, calon DPR, calon presiden, calon wakil presiden, tidak boleh dalam kampus," ujar Mohamad Nasir, ketika ditemui di ITB, Bandung, Kamis (11/10/2017).

Menurutnya Mohamad Nasir, kampus adalah lingkungan untuk mengembangkan ilmu dan harus bersih dari praktik politik.

"Tidak boleh, kampus digunakan untuk politik, kampus adalah untuk mengembangkan akademik yang berkualitas," ujar Mohamad Nasir.


Ancaman Kebakaran Mengintai Bangungan di Kota Bandung, Pengamat Sarankan Ini

Ia juga menegaskan bahwa kampus merupakan lingkungan untuk mendidik generasi penerus bangsa.

"Kampus untuk mendidik yang lebih baik untuk anak bangsa," ujar Mohamad Nasir.

"Jangan sampai tercerai berai akibat politik," ujar Mohamad Nasir kepada para awak media.

Kepada Amien Rais, Ratna Sarumpaet Mengaku Tak Bisa Bicara, Gigi Copot Karena Dibanting

Soal Grup FB Gay, Disdik Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Ini

Menristekdikti Perbolehkan Ajuan Keluhan Terkait Tiga Calon Rektor Unpad, Asal Sesuai Prosedur

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved