Pileg 2019
Mantan Koruptor Boleh Jadi Caleg di Pileg 2019, Mantan Koruptor Ini Tetap Tidak Lolos
"Teman-teman yang mencalonkan di legislatif sekarang sudah masuk DCT secara otomatis setelah PKPU 30/2018 keluar, setelah mereka mengajukan gugatan da
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Theofilus Richard
Dalam pasal tersebut, katanya dinyatakan seorang calon yang berstatus mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama kurang dari lima tahun, boleh mencalonkan diri selama mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
• Melewatkan Sarapan Bisa Menyebabkan Stres di Tempat Kerja Lho
"Saya pas pendaftaran diterima, lolos verifikasi juga dan selalu ikut rapat di KPU. Saya sudah memenuhi persyaratan mengumumkan bahwa saya mantan narapidana, lewat koran. Tidak ada yang melarang saya mendaftar saat itu dari KPU, karena semua persyaratan berdasarkan UU sudah terpenuhi," kata Tatang di Bandung, Senin (23/7).
Namun pada 19 Juli 2018, katanya, dirinya menerima pengumuman lewat ponsel bahwa dirinya tidak lolos sebagai calon anggota DPD.
Hal ini, katanya, disebabkan statusnya yang merupakan mantan narapidana dan kali ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Ia merasa hal ini disayangkan dan merugikan dirinya.Setelah mendaftar Pencalonan Anggota DPD RI, pada Februari 2018, dirinya langsung mengunjungi sekira 300 desa di Jawa Barat untuk mendapat dukungan.
Dirinya menggelar pertemuan dengan warga, memberi anggaran operasional bagi tim, dan mengeluarkan anggaran untuk ratusan materai.
"Andaikan KPU bilang sejak awal, mantan narapidana tidak bisa mendaftar, saya tidak usah mengeluarkan uang Rp 600 juta untuk sosialisasi. Saya tidak akan mendaftar. Kenapa ini peraturannya muncul di tengah jalan. Ini sangat merugikan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/2/2016), Tatang Suratis divonis dua tahun penjara plus denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dwi Sugiharto ini menyatakan politisi Partai Golkar ini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Kota Bandung tahun 2012.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 3 tahun penjara.
• Tips Membeli Aki Mobil bagi Pemula, Jangan Asal Mengiyakan, Perhatikan Hal Ini!
• Juergen Klopp Sebut Daniel Sturridge Punya Mantra Saat Kondisinya Fisiknya Fit: Dia Pemain Cerdas