Pileg 2019

Mantan Koruptor Boleh Jadi Caleg di Pileg 2019, Mantan Koruptor Ini Tetap Tidak Lolos

"Teman-teman yang mencalonkan di legislatif sekarang sudah masuk DCT secara otomatis setelah PKPU 30/2018 keluar, setelah mereka mengajukan gugatan da

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Theofilus Richard
TRIBUN JABAR / ICHSAN
MENELEPON -- Terdakwa Tatang Suratis tengah menelpon seusai sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Kota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (19/10). Tatang ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung setelah majelis hakim yang menyidangkan perkaranya mengeluarkan surat penetapan penahanan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhammad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan terpidana korupsi kini dapat mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif 2019, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 30 Tahun 2018 yang merevisi Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Mantan anggota DPRD Kota Bandung 2004-2014, Tatang Suratis, yang sebelumnya namanya dicoret sehingga tidak dapat masuk Daftar Calon Anggota Legislatif Tetap (DCT) Pemilu DPD oleh KPU karena merupakan mantan terpidana korupsi pun, kini memiliki harapan untuk bisa masuk DCT.

Harapan ini terwujud karena dalam Pasal 60 Peraturan KPU Nomor 30 Tahun 2018 dinyatakan, warga yang tidak dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPD adalah mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak dan bandar narkoba.

Sedangkan, mantan terpidana korupsi tidak dinyatakan dalam pasal tersebut, berbeda dengan pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018.

"Teman-teman yang mencalonkan di legislatif sekarang sudah masuk DCT secara otomatis setelah PKPU 30/2018 keluar, setelah mereka mengajukan gugatan dan menang di Mahkamah Agung. Tapi anehnya nama saya tidak masuk DCT," kata Tatang di Bandung, Senin (1/10/2018).

Taufiq Kiemas Saran Putra DN Aidit Pindahkan Pusara Ayahnya

Awal Bulan, Ayo berkunjung ke Pameran IAPE, Hadir Kembali di Bandung untuk ke-5 Kalinya.

Tatang pun menyayangkan sikap KPU Jabar yang kurang merespons kehadiran Peraturan KPU terbaru tersebut. Tatang mengaku tidak diberi tahu apapun mengenai peluang dirinya bisa terdaftar kembali pada DCT.

Menurut Tatang, dia tidak lolos masuk dalam DCT karena statusnya yang merupakan mantan terpidana korupsi, status yang tidak diperbolehkan masuk DCT pada PKPU 13/2018. Selain itu, semua persyaratan telah disetujui KPU.

"Harusnya KPU Jabar sosialisasikan PKPU baru itu. KPU Jabar pun malah meminta saya ke KPU RI pusat untuk mengurus masalah tersebut, sehingga saya bisa masuk DCT," katanya.

Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq, membenarkan adanya Peraturan KPU terbaru yang tidak melarang mantan terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.

"Untuk masalah DCT, ketetapannya ada di KPU tingkat pusat. Kami telah berkoordinasi dengan Pak Tatang, supaya beliau ke KPU pusat," kata Endun singkat.

Sebelumnya, Tatang Suratis, mengeluhkan KPU yang memutuskan bahwa dirinya tidak dapat menjadi calon anggota DPD RI pada Pileg 2019.

Hal ini disebabkan statusnya sebagai mantan narapidana korupsi, padahal sebelumnya diloloskan verifikasi oleh KPU.

Tatang mengatakan pada Februari 2018, dirinya mendaftarkan diri untuk mencalonkan sebagai anggota DPD RI.

Saat itu, KPU Jabar tidak melaranganya yang merupakan mantan narapidana, asalkan melaksanakan persyaratannya berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved