Perlintasan Kereta Api di Cicalengka Ini Diakui Warga Makin Berbahaya Saat Malam Hari
Warga sekitar perlintasan kereta api di Kampung Cibodas, Desa Nagrog, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, khawatir saat melintasi perlintasan . .
Penulis: Hakim Baihaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hakim Baihaqi
TRIBUNJABAR. BANDUNG - Warga sekitar perlintasan kereta api di Kampung Cibodas, Desa Nagrog, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, khawatir saat melintasi perlintasan tersebut pada malam hari.
Saat malam hari tiba, selain tidak adanya penerangan, di perlintasan tersebut tidak ditemukan sama sekali palang pintu dan petugas penjaga.
Akibatnya, pengendara yang akan melintasi jalan harus berekstra hati-hati untuk menghindari bahaya tersambar kereta api.
• Hati-hati! Perlintasan Kereta Api di Cicalengka Ini Tanpa Palang Pintu dan Penjaga
• Media India Ulas Wafatnya Haringga Sirla dan Beritakan Aksi Lempar Botol Suporter Timnas Indonesia
Seorang warga sekitar, Uyu (61) jalan yang tersebut merupakan salah satu akses penghubung, dua kampung, yakni Kampung Cibodas dan Kampung Ciseupang, setiap harinya dilintasi oleh pengendara roda dua, pesepeda, atau pejalan kaki.
"Jalan sempit juga, agak bahaya juga kalau malam hari," kata di Kampung Cibodas, Rabu (25/9/2018).
Uyu mengatakan, beberapa kali warga di kampung tersebu pernah memasang penerangan darurat yang dialiri listrik dari kediamannya, namun hal itu tak berlangsung lama.
Kakak Syahrini Meninggal Dunia, Penyebabnya Tersetrum Listrik, Berikut Kronologinya https://t.co/JHc7pDmN3N via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 26, 2018
"Pernah pasang lampu, tapi cepat mati karena sering kehujanan," katanya.
Dari pantauan Tribun Jabar, Selasa (26/9/2017), di atas perlintasan ini melintang sebuah jalan yang digunakan sebagai jalan warga Desa Nagrog menuju Jalan Raya Bandung Garut.
Setiap harinya jalan selebar dua meter tersebut, dilalui oleh para pengendara roda dua, pengguna sepeda, dan pejalan kaki.
Saat kereta api melintasi jalur tersebut, biasanya, para pengendara dari jarak sekira 50 meter sebelum rel, selalu menurunkan laju kecepatan kendaraan dan berhenti di 20 meter sebelum rel kereta api. (*)