Suporter Tewas di GBLA

Awal Mula Kunjungan Maut Haringga Sirla ke Stadion GBLA, Naik Kereta dan ke Stadion Diantar Teman

Dalam akun instagram Haringga, ia sempat mengunggah instastory sedang di Bandung bahkan menunjukkan tiket kereta api.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
Infografis Ternyata Haringga Dirazia Suporter 

‎Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Haringga Sirla (23)‎ warga Jakarta Barat tewas dianiaya secara brutal oleh suporter Persib Bandung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), sebelum Persib Bandung Vs Persija Jakarta digelar, pada Minggu (23/9/2018).

‎Pengurus The Jak Mania, organisasi suporter Persija telah memverifikasi bahwa Haringga merupakan anggotanya yang datang dari Jakarta ke Bandung untuk menyaksikan laga tersebut.

Dalam akun instagram Haringga, ia sempat mengunggah instastory sedang di Bandung bahkan menunjukkan tiket kereta api.

"Korban datang sendiri ke Kota Bandung untuk menyaksikan pertandingan tersebut," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana Marzuki di Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (24/9/2018).

Setibanya di Bandung, ia dijemput temannya yang merupakan warga Kota Bandung.

Ia datang berdua dengan temannya tersebut mengendarai sepeda motor.

Namun ‎baru saja masuk kawasan GBLA, korban terkena razia sekelompok suporter Persib yang mencari anggota The Jak Mania.

"Saat razia, mereka mendapatkan ada satu orang diduga anggota The Jak Mania (organisasi suporter Persija) yang memiliki KTP Jakarta," ujar Yoris."

Adapun teman korban saat ini berstatus saksi karena diduga tahu betul urutan kejadian saat menggelar razia hingga penganiayaan.

"Temannya selamat, saat ini saksi. Sedang kami periksa," kata Yoris.

Terkait hal ini, polisi sudah mengamankan 16 orang diduga terlibat pengeroyokan.

Dari 16 orang itu, delapan di antaranya sudah ditetapkan tersangka setelah mengakui ikut mengeroyok.

Dalam press conference pengungkapan kasus ini, delapan orang turut dihadirkan berikut barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Seperti balok kayu sepanjang dua meter, keling, kaca piring hingga benda-benda lainnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved