Sabtu, 11 April 2026

Jumlah Sumbangan Dana Pemilu 2019 Naik Drastis Dibanding Pemilu 2014

"Jumlah kenaikan dana sumbangan kampanye tersebut sama dengan sumbangan yang bersumber dari dari badan usaha non pemerintah," kata Sri.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Yudha Maulana
Tribunnews
Ilustrasi pemilu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sumbangan dana kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kota Cimahi mengalami kenaikan drastis jika dibandingkan dengan Pemilu tahun 2014.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Cimahi, Sri Suasti saat ditemui di Sekretariat KPU Kota Cimahi, Jalan Pesantren, Kota Cimahi, Kamis (20/9/2018).

Berdasarkan data yang diterima dari KPU Kota Cimahi, batasan sumbangan dana kampanye dari perseorangan untuk partai politik (parpol) dan Capres-Cawapres 2019 jumlahnya mencapai Rp 2,5 miliar, sedangkan jumlah pada Pemilu 2014 hanya Rp 1 miliar.

Sementara sumbangan dari kelompok tertentu bagi parpol dan Capres-Cawapres 2019 maksimal Rp 25 miliar. Naik drastis dibandingkan Pemilu 2014 yang hanya Rp 7,5 miliar.

"Jumlah kenaikan dana sumbangan kampanye tersebut sama dengan sumbangan yang bersumber dari dari badan usaha non pemerintah," kata Sri.

Dedi Mulyadi Targetkan 60 Persen Suara di Jabar untuk Jokowi - Maruf Amin

Kenaikan drastis juga terjadi dana sumbangan untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2019. Dari sektor perorangan batasan maksimalnya mencapai Rp 750 juta, naik drastis dari tahun 2014 yang hanya Rp 250 juta.

Sedangkan dari sektor kelompok tertentu batasannya mencapai Rp 1,5 miliar, naik dari 2014 yang hanya Rp 500 juta. Jumlah sama juga didapat sumbangan dari sektor badan usaha non pemerintah.

Sri mengatakan, sumbangan dana kampanye bisa berbentuk uang, barang dan jasa, jika dalam bentuk uang, bisa melalui tunai, cek, bilyet giro, surat berharga dan penerimaan mellaui transaksi perbankan.

Pernyataan Kim Kurniawan Soal Jadwal Laga Persib Bandung Vs Persija Jakarta

"Kalau bentuk barang itu dinilai dengan harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima. Jenisnya bisa benda bergerak dan benda tidak bergerak," katanya.

Sementara untuk sumbangan dalam bentuk jasa, kata dia, sama juga dinilai dengan harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima.

"Jenisnya berupa pelayanan atau pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati peserta Pemilu 2019," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved