PSU Pilwalkot Cirebon

Jelang PSU Pilwalkot Cirebon, KPU Membakar 45 Surat Suara

Menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Cirebon, KPU Kota Cirebon memusnahkan surat suara.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Pemusnahan surat suara PSU Pilwalkot Cirebon di halaman belakang KPU Kota Cirebon di Jalan Palang Merah, Kota Cirebon, Kamis (20/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Menjelang pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Cirebon, KPU Kota Cirebon memusnahkan surat suara.

Pemusnahan surat suara itu dilakukan di halaman belakang KPU Kota Cirebon di Jalan Palang Merah, Kota Cirebon, Kamis (20/9/2018).

"Surat suara yang dimusnahkan ada 45 lembar," ujar Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, saat ditemui di KPU Kota Cirebon, Jl Palang Merah, Kota Cirebon, Kamis (20/9/2018).

Ia mengatakan, dari jumlah itu 22 lembar di antaranya merupakan surat suara yang rusak.

Tradisi Membuat Bubur Sura di Cirebon, Ternyata Diambil dari Kisah Nabi Nuh, Begini Filosopinya

Sementara 23 lembar lainnya merupakan surat suara yang tidak terpakai.

Surat suara itu dimusnahkan dengan cara dibakar dalam wadah kecil.

Pembakaran surat suara itu tampak disaksikan oleh puluhan orang.


Di antaranya, seluruh komisioner KPU Kota Cirebon, Bawaslu Kota Cirebon, dan perwakilan dua Paslon Pilwalkot Cirebon.

Sebelum dibakar, surat suara itu dicek dahulu oleh anggota Bawaslu Kota Cirebon.

"Jumlah DPT di 24 TPS yang melaksanakan PSU ada 8515 orang, kami juga siapkan cadangan sebanyak 2,5 persennya, sisa surat suara dan yang rusak dimusnahkan," kata Emirzal Hamdani. (*)


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved