PSU Pilwalkot Cirebon
Begini Cara KPU Sosialisasi ke Masyarakat Mengenai PSU Pilwalkot Cirebon
Sebanyak 24 TPS se-Kota Cirebon bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Cirebon pada Sabtu (22/9/2018).
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sebanyak 24 TPS se-Kota Cirebon bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Cirebon pada Sabtu (22/9/2018).
Terdapat 8515 daftar pemilih tetap (DPT) di seluruh TPS yang berada di empat Kecamatan itu.
Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, mengaku sudah menyosialisasikan pelaksanaan PSU itu ke masyarakat sejak beberapa hari lalu.
• Deklarasi Pemilu Damai, Polisi Telah Amankan Pelaku Penyebar Hoaks
• Rizky Febian Pergoki Lina Berselingkuh dengan Teddy, Ternyata Ada Fakta Lain yang Terungkap
"Kami sudah memanggil ketua RT dan RW sekitar TPS yang melaksanakan PSU agar menyosialisasikannya juga," kata Emirzal Hamdani saat ditemui di KPU Kota Cirebon, Jl Palang Merah, Kota Cirebon, Kamis (20/9/2018).
Selain itu, pihaknya juga mendatangi masjid dan musala yang terdekat dengan TPS untuk mengumumkan pelaksanaan PSU Pilwalkot Cirebon melalui pengeras suara.
Baik sebelum maupun di hari pelaksanaan PSU Pilwalkot Cirebon digelar.
Bahkan, pengurus sejumlah masjid juga sudah sepakat bakal mengumumkannya sebelum salat Jumat.
Kasus Pembunuhan Karyawati Bank di Lembang, Ada Tiga Saksi Lihat Anak Korban Berlumuran Darah https://t.co/vYNdU8JQke via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 20, 2018
Karenanya, Emirzal optimis partisipasi masyarakat tinggi pada PSU Pilwalkot Cirebon.
"Kami upayakan sosialisasi semaksimal mungkin dan berharap 8515 DPT di 24 TPS itu bisa memberikan hak suaranya," ujar Emirzal Hamdani.
Ke-24 TPS yang ditetapkan melaksanakan PSU di antaranya tiga TPS di Kecamatan Kesambi, yakni TPS 15 Kelurahan Kesambi, TPS 15 dan TPS 16 Kelurahan Drajat.
Selanjutnya 18 TPS lainnya berada di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Yakni TPS 3, TPS 5, TPS 6, TPS 11, TPS 12, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 27, dan TPS 28.
Selain itu, dua TPS di Kecamatan Lemahwungkuk, yakni TPS 16 di Kelurahan Kasepuhan dan TPS 15 di Kelurahan Panjunan.
Terakhir, satu TPS di Kecamatan Pekalipan yakni TPS 10 di Kelurahan Jagasatru. (*)