5 Terpidana Ringan Masuk Daftar Calon Tetap untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Cirebon

Yang terpidana ada lima. Berdasarkan PKPU nomor 20, ada syarat tambahan yaitu harus mengumumkan

Penulis: Siti Masithoh | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Siti Masithoh
Penetapan 588 daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2019 oleh KPU Kabupaten Cirebon di Hotel Apita Cirebon, Kamis (20/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Masithoh

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Dari 588 daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2019 di Kabupaten Cirebon, ada lima yang berstatus terpidana ringan.

Mulanya, ada 591 orang pada saat pendaftaan daftar calon sementara (DCS). Tiga orang mengundurkan diri meskipun semua berkas persyaratan sudah terpenuhi sehingga saat penetapan DCT menjadi 588 calon.

Tiga calon yang mengundurkan diri terdiri atas satu calon dari PKS dan dua calon dari PDIP.

Dari 588 DCT, terdiri dari 348 calon laki-laki dan 240 calon perempuan.

Pakai Kacamata Saat Latihan, Roberto Firmino Jadi Bahan Ejekan Jurgen Klopp dan Pemain Liverpool

Sule Sengaja Bungkam Ditanya soal Kisruh Rumah Tangganya dengan Lina, Akui Jaga Nama Baik Keluarga

"Yang terpidana ada lima. Berdasarkan PKPU nomor 20, ada syarat tambahan yaitu harus mengumumkan di media massa dan mendapatkan surat keterangan pimpinan media kemudian ada surat dari pengadilan terkait putusannya," ujar Komisioner KPU Kabupaten Cirebon, Marzuki, di Hotel Apita Cirebon, Kamis (20/9/2018).

Sementara itu, setidaknya ada enam kuwu atau kepala desa yang siap mengikuti Pileg 2019.

"Untuk kuwu sudah memenuhi syarat semua. Surat juga sudah kami terima dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Cirebon," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved