Pilpres 2019
Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Besok Resmi Berstatus Pasangan Calon Presiden
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu 2019, Kamis (20/9/2018).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu 2019, Kamis (20/9/2018).
Penetapan itu, bersamaan dengan penetapan calon legislatif (caleg) DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD.
"Besok kan penetapan calon anggota legislatif DPR, kemudian DPD, calon presiden dan calon wakil presiden, jadi itu yang ditetapkan bukan hanya capres, bukan hanya caleg," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2018).
Untuk diketahui, dalam Pilpres 2019, akan dikuti oleh dua pasangan, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
• Jokowi Sebut Kardus Saat Semangati Relawan Projo, Petinggi Gerindra Merasa Tersinggung
Menurut Viryan, sejauh ini belum ada perubahan waktu penetapan calon peserta pemilu, meskipun pihaknya belum selesai menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai caleg.
"Sampai hari ini belum ada rencana perubahan penetapan. Kami berupaya bekerja sesuai tahapan yang sudah ada," ujar Viryan.
Penetapan calon peserta pemilu akan berlangsung secara tertutup dalam rapat pleno.
Selain dihadiri Komisioner KPU, penetapan calon peserta juga akan dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019.
• Ratusan Emak-emak di Bandung Serbu Prabowo Subianto, Minta Foto Bareng
"Yang wajib hadir perwakilan dari pimpinan partai politik, tidak mesti juga ketua umumnya," ujar Viryan.
Usai penetapan calon, tahapan Pemilu akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres, Jumat (21/9/2018) malam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kamis, KPU Tetapkan Capres-Cawapres dan Caleg Pemilu 2019"