PSU Pilwalkot Cirebon
Ini Pesan Kapolda Jabar untuk KPU Menjelang Pelaksanaan PSU Pilwalkot Cirebon
Sebanyak 24 TPS se-Kota Cirebon bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Cirebon pada Sabtu (22/9/2018).
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sebanyak 24 TPS se-Kota Cirebon bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Cirebon pada Sabtu (22/9/2018).
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, berpesan kepada penyelenggara dalam hal ini KPU Kota Cirebon dan jajarannya agar menjaga netralitasnya
"Penyelenggara itu enggak boleh memihak meski mempunyai hak suara dan hak politik," ujar Agung Budi Maryoto saat ditemui usai Deklarasi Damai Bersama di Ballroom Hotel Prima, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (18/9/2018).
• Baru Tiba Siang Tadi, Persib Bandung Langsung Gelar Latihan Sore Ini
• Niat Puasa Tasua dan Asyura 9-10 Muharram 1440 H, 19-20 September 2018
Selain itu, ia juga mewanti-wanti wasit, yakni Bawaslu Kota Cirebon beserta jajarannya juga tetap netral.
Jika diibaratkan dalam pertandingan sepak bola, maka wasit yang berat sebelah bakal mengecewakan para penonton.
"Nanti penontonnya ini bisa ribut, ini yang harus dihindari dan jangan sampai terjadi," kata Agung Budi Maryoto.
Agung juga mengingatkan jajarannya selaku aparat keamanan untuk senantiasa menjaga netralitasnya.
Redi, Begal Korban Broken Home yang Awal Beraksi Karena Ikut-ikutan https://t.co/jzBUarFpzC via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 18, 2018
Ia juga menegaskan ada konsekuensi yang menanti jika ada yang terbukti tidak netral.
Bahkan, untuk memastikan kenetralan jajarannya Agung menyusun sendiri skema pengamanan di 24 TPS se-Kota Cirebon itu.
"Karena tugas Polri hanya mengamankan jalannya proses demokrasi itu," kata Agung Budi Maryoto.
Deklarasi Damai Bersama itu tampak diikuti puluhan orang perwakilan seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Dari mulai Forkompimda Kota Cirebon, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, OKP, dan lainnya. (*)