PSU Pilwalkot Cirebon

Ini Pesan Kapolda Jabar untuk KPU Menjelang Pelaksanaan PSU Pilwalkot Cirebon

Sebanyak 24 TPS se-Kota Cirebon bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Cirebon pada Sabtu (22/9/2018).

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Sejumlah tamu undangan saat menandatangani Deklarasi Damai Bersama menjelang PSU Pilwalkot Cirebon di Ballroom Hotel Prima, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (18/9/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sebanyak 24 TPS se-Kota Cirebon bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Cirebon pada Sabtu (22/9/2018).

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, berpesan kepada penyelenggara dalam hal ini KPU Kota Cirebon dan jajarannya agar menjaga netralitasnya

"Penyelenggara itu enggak boleh memihak meski mempunyai hak suara dan hak politik," ujar Agung Budi Maryoto saat ditemui usai Deklarasi Damai Bersama di Ballroom Hotel Prima, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (18/9/2018).

Baru Tiba Siang Tadi, Persib Bandung Langsung Gelar Latihan Sore Ini

Niat Puasa Tasua dan Asyura 9-10 Muharram 1440 H, 19-20 September 2018

Selain itu, ia juga mewanti-wanti wasit, yakni Bawaslu Kota Cirebon beserta jajarannya juga tetap netral.

Jika diibaratkan dalam pertandingan sepak bola, maka wasit yang berat sebelah bakal mengecewakan para penonton.

"Nanti penontonnya ini bisa ribut, ini yang harus dihindari dan jangan sampai terjadi," kata Agung Budi Maryoto.

Agung juga mengingatkan jajarannya selaku aparat keamanan untuk senantiasa menjaga netralitasnya.


Ia juga menegaskan ada konsekuensi yang menanti jika ada yang terbukti tidak netral.

Bahkan, untuk memastikan kenetralan jajarannya Agung menyusun sendiri skema pengamanan di 24 TPS se-Kota Cirebon itu.

"Karena tugas Polri hanya mengamankan jalannya proses demokrasi itu," kata Agung Budi Maryoto.

Deklarasi Damai Bersama itu tampak diikuti puluhan orang perwakilan seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Dari mulai Forkompimda Kota Cirebon, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, OKP, dan lainnya. (*)


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved