PSU Pilwalkot Cirebon
Paslon Azis - Eti Yakin Menang dalam PSU Pilwalkot Cirebon
Tim Kampanye Paslon Nasrudin Azis - Eti Herawati (Pasti) yakin memenangi pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Cirebon di 24 TPS se-Kota Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tim Kampanye Paslon Nasrudin Azis - Eti Herawati (Pasti) yakin memenangi pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Cirebon di 24 TPS se-Kota Cirebon.
Ketua Tim Kampanye Pasti, Handarujati Kalamullah, mengajak seluruh jajarannya untuk kembali memenangkan Paslon nomor urut 2 itu pada Sabtu (22/9/2018).
"Kami sudah siap 100 persen menghadapi PSU di 24 TPS pada akhir pekan ini," kata Handarujati Kalamullah saat konferensi pers di kawasan Jalan Kartini, Kota Cirebon, Senin (17/9/2018).
• Reaksi Ashanty Soal Chat WhatsApp dan Aktivitasnya yang Kerap Dibocorkan ART di Media Sosial
Pada pelaksanaan Pilwalkot Cirebon 27 Juni 2018, Paslon Nasrudin Azis - Eti Herawati yang diusung oleh Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Hanura, PKB dan PKPI, meraih 80496 suara.

Sementara Paslon nomor urut 1, Bamunas S Boediman - Effendi Edo, yang diusung PDI Perjangan, Partai Golkar, PPP, PAN dan Partai Gerindra mendapatkan 78511 suara.
Saat itu, total suara sah di 5 Kecamatan Kota Cirebon mencapai 159007 suara.
Anisa Rahma Eks Cherrybelle Menikah Tanpa Pacaran, Begini Proses Lamarannya https://t.co/0hKO9odIKg via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) September 17, 2018
Jika diprosentasekan, maka Paslon Azis - Eti hanya unggul 1,25 persen dari Paslon Bamunas - Edo.
"Kami yakin akan mempertahankan kemenangan pada PSU nanti, Insaallah," ujar Handarujati Kalamullah.
Ia menegaskan Tim Kampanye Pasti sama sekali tidak merasa dirugikan atas pelaksanaan PSU Pilwalkot Cirebon.
Pasalnya, PSU dilakukan akibat adanya prosedur yang keliru, bukan karena pihaknya berbuat curang.
Pria yang akrab disapa Andru itupun mengajak masyarakat Kota Cirebon untuk bersama-sama menghargai putusan PSU yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) RI tersebut. (*)