Koruptor di Tulungagung Sudah Divonis tapi Masih Terima Gaji dan Belum Dipecat dari PNS
Mereka adalah mantan Sekretaris Satpol PP, Asaf Doswarso yang diputus bersalah karena korupsi mesin pencacah plastik.
Editor:
Ravianto
Surya/David Yohanes
Rudy Bastomi dan Supraptiningsih saat di ruang pemeriksaan LP Tulungagung.
Namun penjatuhan sanksi tiga ASN ini kemungkinan akan molor.
Selain salinan putusan pengadilan yang belum diterima, bupati terpilih Syahri Mulyo masih menghadapi proses hukum.
Meskipun nanti dilantik, Syahri tidak bisa menjalankan pemerintahan karena ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati definitif akan ditentukan setelah perkara Syahri Mulyo diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. (David Yohanes)
• Mario Gomez Sebut Tak Masalah Laga Persib Bandung Vs Arema Digelar Sore
• Tak Ada Luis Milla, Kurniawan Dwi Yulianto Pegang Kendali Timnas Indonesia Senior Lawan Mauritus
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Diputus Bersalah, 3 ASN Tulungagung yang Korupsi Tak Dipecat dan Masih Dapat Gaji. Kok Bisa?,
Berita Terkait