Mau Anak Pejabat atau Wartawan, Polisi Akan Tindak Pelanggar Aturan Ganjil-Genap, Kecuali . . .

Penindakan bagi pelanggar aturan ganjil-genap mulai berlaku mulai hari Rabu ini, 1 Agustus 2018.

Editor: Yudha Maulana
Kompas.com/Sherly Puspita
Polisi memberhentikan sebuah mobil bermerek Toyota Fortuner berwarna hitam dengan pelat nomor B 100 NAR di ruas Jalan MT Haryono ke arah Jalan Gatot Subroto, Rabu (1/8/2018). 

Winarto juga menambahkan, kendaraan wartawan tidak masuk kategori yang bisa diloloskan dalam ganjil-genap Asian Games 2018.

Seperti yang diinfokan sebelumnya oleh pihak TMC Polda Metro Jaya, hanya ada 8 kendaraan yang tidak terdampak ganjil-genap, sebagai berikut:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: presiden/wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, ketua MA/MK/KY

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (stiker) Asian Games

4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas

5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit

6. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

Artikel ini telah tayang di Gridoto.com dengan judul Mau Anak DPR atau Wartawan Langgar Aturan Ganjil - Genap Tetap Ditindak, Kecuali

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved