18 Orang Diperiksa dan 4 Pengemudi Ojek Pangkalan Jadi Tersangka Keributan di Bojongsoang
"Perannya mereka melakukan tindakan pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan barang ataupun terhadap orang," katanya.
Penulis: Mumu Mujahidin | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNJABAR.ID, SOREANG- Polres Bandung berjanji tetap memprose hukum para pelaku tindak kriminal, pengrusakan dan penganiayaan driver ojek online di Cikoneng, Desa/Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jumat (27/7/2018).
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan 18 orang dari oknum ojek pangkalan untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
"Sampai saat ini kami telah mengamankan 18 orang untuk dimintai keterangan. Empat sudah kami tetapkan sebagai tersangka, itu dari ojek pangkalan semua," katanya di Mapolres Bandung tadi malam.
Indra menambahkan, keempat tersangka yang belum disebutkan inisialnya itu adalah pelaku pengrusakan dan penganiayaan kemarin.
Wasekjen Demokrat Akui Ada Pihak yang Tidak Suka Jika Demokrat Dukung Jokowi di Piplres 2019 https://t.co/Pi5Gl3ArPn via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) July 28, 2018
"Perannya mereka melakukan tindakan pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan barang ataupun terhadap orang," katanya.
Indra mengatakan proses pemeriksaan saksi masih berlangsung sehingga masih ada kemungkinan ada tersangka baru.
AKBP Indra Hermawan mengimbau masyarakat, termasuk pengemudi ojek online dan ojek pangkalan agar tidak mudah percaya akan berita hoaks.
Hasil kesepakatan jika terjadi berita hoaks, masyarakat diimbau segera melapor kepada pihak TNI Polri dan camat.
"Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Bandung ini agar senantiasa aman dan kondusif," katanya. (*)
• Tangkal Intoleransi di KBB, GP Ansor: Jangan Gunakan Agama sebagai Daya Tarik Politik
• Jusuf Kalla Belum Tentu Dukung Jokowi Kalau Tak Jadi Cawapres: Tergantung Siapa Calonnya