Najib Tun Razak Muncul di Pengadilan Malaysia, Terancam Penjara 20 Tahun dan Hukuman Cambuk

Jaksa Agung Malaysia memimpin tim yang terdiri dari 12 orang tersebut untuk mengadili Najib Tun Razak.

Editor: Kisdiantoro
AFP/ROSLAN RAHMAN
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak. 

TRIBUNJABAR.ID, MALAYSIA - Najib Razak dihadirkan ke pengadilan Malaysia karena dituduh melakukan pelanggaran kriminal atas kepercayaan yang diberikan kepadanya selama menjabat sebagai Perdana Menteri Malaysia.

Najib Razak dituding terlibat dalam skandal penyelewengan miliaran dollar dari dana investasi negara 1MDB.

Dilansir dari laman Business Insider, Rabu (4/7/2018), sebanyak ratusan juta dollar dilaporkan telah ditemukan dalam rekening pribadi mantan Perdana Menteri Malaysia tersebut.

Namun, Najib dengan tegas membantah telah melakukan kesalahan tersebut.

Dia mengatakan dirinya menerima USD 680 juta itu sebagai bentuk sumbangan dari Arab Saudi.

Kendati demikian, Perdana Menteri baru Malaysia Mahathir Mohamad tetap melakukan investigasi terkait skandal 1MDB sebagai prioritas awal dalam masa pemerintahannya.


Kemudian pada Selasa kemarin, Najib pun ditangkap pejabat anti korupsi Malaysia.

Ia langsung ditahan pada Selasa malam waktu setempat dan muncul di pengadilan pada Rabu pagi.

Najib dituntut dengan tiga tuduhan pelanggaran kriminal.

Masing-masing dari pelanggaran tersebut memiliki masa hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara dan cambuk.

Selain itu, ia juga didakwa terkait Undang-undang (UU) anti korupsi karena diduga menggunakan kantor ataupun jabatannya untuk menerima gratifikasi.

Terkait dakwaan tersebut, ia terancam pidana hingga 20 tahun penjara dan denda lima kali dari nilai uang yang diselewengkan.

Baca: SMPN 42 Kota Bandung Tidak Menerima Siswa Pendaftar Luar Daerah, Ini Alasannya

Sementara itu, Jaksa Agung memimpin tim yang terdiri dari 12 orang tersebut untuk mengadili Najib.

Menurut Sumisha Naidu dari Channel News Asia, Najib mengaku tidak bersalah setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved