Ramadan Berkah
Berapa Banyak Makanan atau Uang untuk Membayar Fidyah bagi Orang Tak Puasa Ramadhan?
Sebagain ulama juga mewajibkan wanita hamil dan menyusui untuk membayar fidyah karena tidak mengerjakan puasa Ramadhan.
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID - Bagi orang tua renta dan lemah, orang sakit menahun yang tak memiliki harapan untuk bisa berpuasa Ramadhan, diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan.
Namun mereka berkwajiban untuk membayar fidyah.
Sebagain ulama juga mewajibkan wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa lantaran khawatir akan mengganggu kesehatan si janin atau bayinya, untuk membayar fidyah.
Berapa banyak makanan atau uang yang dikeluarkan untuk fidyah?
Dikutip dari laman zakat.or.id, para ulama berpendapat besaran fidyah adalah satu mud atau 1 kilogram kurang.
Unjani Bongkar Praktik 'Kotor' Percaloan di Fakultas Kedokteran https://t.co/dXDZcb1JTZ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) June 1, 2018
Besaran atau takaran membayar fidyah tersebut untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan.
Ulama Hanafiah berpendapat bahwa besaran fidyah untuk sekali menggantikan puasa yang ditinggalkan sebesar setengah sha atau dua mud.
Setengah sha ini sama dengan setengah dari takaran zakat fitrah.
Berapa rupiah jika dikonversi ke uang?
Aapabila hendak diberikan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga makanan pokok yang sudah siap disantap.
Baca: Kehilangan Zinedine Zidane, Real Madrid Buru-buru Hubungi 2 Pelatih Ini
Atau lebih mudahnya disesuaikan dengan harga satu porsi makanan standar yang berlaku di sebauh lingkungan orang yang hendak membayar fidyah.
5 Golongan Orang yang Boleh Tidak Berpuasa
Ada golongan orang-orang yang mendapatkan keringanan untuk tidak menjalankan kewjiban berpuasa di bulan Ramadhan.
Kelompok orang-orang yang tak wajib berpuasa Ramadhan itu adalah;
1. Orang yang sakit ketika menjalankan puasa
Sakit yang dimaksud adalah seseorang mengalami sakit sehingga ketika menjalankan puasa, dia termasuk kelompok orang yang sakit.
Para ulama bersepakat orang yang sakit boleh tidak berpuasa.
Baca: Alquran Batik di Solo Butuh Akurasi Tinggi, Hanya yang Sudah Terampil yang Boleh Membatik Ayat Suci
Hukum ini didasarkan pada dalil firman Allah SWT di dalam Surat Al Baqarah 185.
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Orang sakit terbagi dalam tiga kelompok.
Pertama, sakit ringan seperti mengalami pilek, batuk, sakit kepala ringan, pusing, dan lainnya.
Untuk orang yang mengalami kondisi ini tetap diwajibkan menjalankan puasa.
Kedua, orang yang sakit dan apabila menjalankan ibadah puasa sakitnya akan bertambah parah, tapi tidak membahayakan.
Baca: Bagi Valentino Rossi, Sirkuit Mugello Memiliki Makna yang Penting
Untuk kondisi ini, dia dianjurkan tidak berpuasa.
Ketiga, orang yang sakit apabila dia tetap berpuasa akan menyusahkan dirinya. Deritanya juga lebih dekat pada kematian.
Bagi orang yang mengalami kondisi ketiga ini, diharamkan berpuasa.
Dalilnya berdasarkan pada Alquran Surat As Nisa 29. “Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (QS. An Nisa: 29)
2. Orang yang melakukan perjalanan atau musafir
Orang yang melakukan perjalanan jauh sehingga dia dihukumi mendapatkan keringanan untuk mengqosor shalat, maka diperbolehkan tidak berpuasa.
“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
3. Orang yang sudah tua dan lemah
Bagi orang tua yang lemah, para ulama bersepakat membolehkan baginya untuk tidak berpuasa dan tidak berkewajiban mengqodonya.
Baca: Ratna Sarumpaet Sindir Mahfud MD: Profesor kok Gak Mikir?
Kelompok ini hanya diwajibkan membayar fidyah atau memberi makan kepad aorang miskin untuk menggantikan setiap puasa yang ditinggalkan.
Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT pada Surat Al Baqarah 184.
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Baca: Bandingkan Potret Rosmah Mansor, Istri Najib Razak yang Gagal Oplas, Hidung dan Kulit Beda Banget
4. Orang yang sakit yang tak kunjung sembuh
Orang dengan kondisi ini disamakan hukuknya dengan orang yang sudah tua dan lemah.
Maka kewajiban yang harus ditunaikan adalah membayar fidyah.
5. Wanit hamil dan menyusui
Bagi wanita hamil dan menyusui mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”