THR Bermasalah? Lapor Saja ke Sini, Yuk Catat Caranya!
Bagaimana jika ternyata THR bermasalah? Tidak usah risau, ini solusi untuk mengatasinya.
TRIBUNJABAR.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) kini sudah memiliki peraturan resmi dari pemerintah.
Tentu saja tunjangan tambahan ini pun menjadi salah satu 'bagian' yang paling ditunggu oleh semua karyawan di Indonesia.
Namun, bagaimana jika ternyata THR bermasalah?
Rupanya hal seperti itu adalah salah satu permasalahan yang sebagian orang hadapi.
Dilapisi Triplek dab Bilik Bambu, Rumah Bocah yang Makan Nasi Garam saat Sahur Begitu Memprihatinkan https://t.co/6sInFyghCQ via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 27, 2018
Nah, jika Anda mengalami hal tersebut, tidak usah risau!
Ini solusi untuk mengatasinya.
Caranya yaitu dengan melaporkan ke Posko Pengaduan THR, posko ini resmi dan aman dibentuk langsung oleh Kementrian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Kantornya berlokasi di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, gedung B kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta.
Namun jika lokasi Anda jauh dari kantor tersebut, posko ini juga bisa diakses melalui online dengan mengakses poskothr@kemnaker.go.id.
Atau bisa juga melalui email dengan alamat poskothrkemnaker@gmail.com serta menghubungi nomor telepon : 021 525 5859 dan nomor Whatsapp : 0812 8087 9888.
Baca: Dianggap Sebagai Biang Kemacetan, Delman Dilarang Beroperasi Selama Arus Mudik
Dengan melaporkan masalah THR, tentu Anda akan menerima solusi jika mempunyai masalah soal THR yang tidak dibayarkan.
Selain sebagai pengaduan atas bermasalahnya THR, posko ini juga dijadikan panduan atau rujukan bagi perusahaan mencari informasi dan konsultasi terkait masalah pembayaran.
Posko ini bertujuan untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan THR yang selalu ada setiap tahunnya.
pelaksanaannya sesuai dengan Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.
Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan mendapat denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh demi meningkatkan kesejahteraan pekerjanya.
Selain hal itu, pengusaha juga akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha yang ketentuannya sudah ditetapkan oleh Kemenaker.
Baca: Blusukan Ke Subang, Tb Hasanuddin Pastikan Petani Bisa Akses Permodalan