Hore! PNS, TNI, dan Polri Terima THR Lebih Besar Tahun ini, Berikut Rinciannya, Siapkan Kalkulator

Siapkan kalkulator! Ini rincian THR dan gaji ke-13 2018 yang akan diterima PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Indan Kurnia Efendi
kolase
Ilustrasi 

Adapun komponen THR yang akan diterima para ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau setara take home pay satu bulan masa kerja.

Dalam PP tersebut juga diatur, penerima THR termasuk PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, yang diberhentikan sementara, penerima uang tunggu, dan calon PNS.

Sementara mereka yang tidak menerima THR adalah PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.

Pemerintah menetapkan pemberian THR mulai diberikan akhir Mei hingga awal Juni 2018.

(TribunJabar & Kompas.com)

Baca: Ini Bacaan Niat Puasa Ramadhan, Doa Berbuka, dan Niat Salat Tarawih Sendiri atau Berjamaah

Baca: 3 Pendidikan yang Didapatkan Orang Berpuasa Ramadhan, Nomor 1 Memudahkan Jalan ke Surga

Baca: Wanita Renta Penyapu Masjid yang Kematiannya Membuat Rasulullah Muhammad Kehilangan

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved