Terdakwa Kasus Video Porno Anak Didakwa Pasal Berlapis, UU ITE, Perlindungan Anak, dan Trafficking
Terdakwa lainnya, Susanti dan Herni yang membiarkan anaknya berperan sebagai pemeran video porno dengan Imelda dan Apriliana
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Muhamad Akbar Faisal (28), otak di balik kasus video porno melibatkan anak dan perempuan dewasa didakwa empat pasal berlapis. Sidang perdana kasus itu digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis (24/3/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung mendakwa Faisal dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca: Komunitas Anak Muda di Garut Ini Siap Membersihkan Masjid Tanpa Memungut Biaya
Jaksa juga mendakwa Faisal dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terdakwa lainnya, Susanti dan Herni yang membiarkan anaknya berperan sebagai pemeran video porno dengan Imelda dan Apriliana juga turut disidangkan pada kesempatan itu.
'Adu Mulut' dengan Deddy Corbuzier, Najwa Shihab Ngotot https://t.co/OisWfVcjlj via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 24, 2018
Susanti didakwa tiga pasal. Yakni, Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking) dan Pasal 38 Undang-undang ITE.
Adapun Herni dan Sri Mulyati yang berperan sebagai penghubung dan perekrut, didakwa Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 29 Undang-undang Pornografi.
'Adu Mulut' dengan Deddy Corbuzier, Najwa Shihab Ngotot https://t.co/OisWfVcjlj via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 24, 2018
Sementara itu, Apriliana yang berperan sebagai pemeran perempuan yang beradegan mesum, didakwa Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Pornografi.
Sedangkan Imelda Oktaviani yang juga jadi pemeran dalam video porno, dijerat Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 34 Undang-undang Pornografi.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Sidang dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Waspian Simbolon SH.
