Untuk Warga Kabupaten Bandung, Layanan SIM Keliling Polres Bandung Hari Ini Ada di Bojongsoang
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Polres Bandung dan Direktorat Lalu Lintas menyediakan layanan Bus keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mobil SIM keliling Polres Bandung hari ini akan berlokasi di Yandu Kantor Kecamatan Bojongsoang, Rabu (23/5/2018).
Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan KTP asli yang masih berlaku.
Penampilan Istri Virgoun Berubah Total, Dulu Seksi, Sekarang Bercadar https://t.co/TjvtZQ0Khg via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 22, 2018
Untuk diketahui, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca: Live Streaming Piala Uber 2018, Indonesia Vs Cina Bersaing Rebut Juara Grup
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bandung, bisa menghubungi nomor telepon 081322084193. Jadwal SIM keliling, sewaktu-waktu bisa berubah. (*)