Hari ini, Polres Bandung Buka Layanan SIM Keliling di Bojongsoang
Untuk warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan KTP asli yang masih berlaku.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Polres Bandung dan Direktorat Lalu Lintas menyediakan layanan Bus keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mobil SIM keliling Polres Bandung hari ini akan berlokasi di Pos Lantas Bojongsoang, Sabtu (19/5/2018).
Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.
Untuk warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan KTP asli yang masih berlaku.
Dicecar Soal Hijrah, Kartika Putri Skak Mat Deddy Corbuzier, Deddy Emosi Nunjuk Muka https://t.co/qgPurLRa65 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 18, 2018
Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.
Baca: Masih Tak Dipakai Persib Bandung, Michael Essien Jadi Kapten Chelsea Lawan Inter Milan
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bandung, bisa menghubungi nomor telepon 081322084193. Jadwal SIM keliling, sewaktu-waktu bisa berubah. (*)