Hari ini, Polres Bandung Buka Layanan SIM Keliling di Bojongsoang

Untuk warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan KTP asli yang masih berlaku.

Tribun Jabar/Ery Chandra
Kanit Regident, AKP Atik Suswanti di Pelayanan SIM Keliling di Jalan Buah Batu (19 Maret 2017). Sumber foto dari Akun Instagram Simrestabesbdg1. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Polres Bandung dan Direktorat Lalu Lintas menyediakan layanan Bus keliling untuk warga yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Mobil SIM keliling Polres Bandung hari ini akan berlokasi di Pos Lantas Bojongsoang, Sabtu (19/5/2018).

Layanan SIM keliling tersebut dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB.

Untuk warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama dan KTP asli yang masih berlaku.


Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya melayani untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.

Baca: Masih Tak Dipakai Persib Bandung, Michael Essien Jadi Kapten Chelsea Lawan Inter Milan

Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing-masing, sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Informasi pelayanan SIM Keliling Polres Bandung, bisa menghubungi nomor telepon 081322084193. Jadwal SIM keliling, sewaktu-waktu bisa berubah. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved