Permohonan Buka Blokir Sertifikat Tanah di BPN Purwakarta Setahun Tak Selesai, Dipersulit Oknum?

Pemohon buka blokir sertifikat tanah di BPN Purwakarta mengklaim dipersulit oknum pegawai

Penulis: Haryanto | Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/ Haryanto
Firmansyah saat memperlihatkan dua sertifikat tanah yang masih di blokir oleh ATR/BPN Purwakarta 

Pasalnya, diduga ada oknum pegawai ATR/BPN Purwakarta yang mempermainkan. Selain itu, Firmansyah meyakini kondisi seperti ini dialami pula oleh warga Purwakarta lainnya.

"Ada apa sebenarnya dengan BPN Purwakarta? Pasti bukan kami saja yang merasakan ribetnya ini," ucapnya tegas.

Dugaan adanya oknum itu bukan tanpa dasar. Pihak Firmansyah mengingat kejadian tahun lalu, saat seorang pejabat BPN tertangkap menjadi tersangka pungutan liar (pungli).

Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN masih belum dapat memberikan konfirmasi.

Perlu diketahui, pada Oktober 2017 lalu, Satreskrim Polres Purwakarta menangkap oknum pejabat BPN Purwakarta yang kedapatan melakukan pungli.

Oknum pejabat BPN itu ditangkap saat menerima sejumlah uang sebesar Rp 5,8 juta dari warga bernama Dodo dan Karya.

Uang tersebut dibayarkan sebagai pelicin agar pengurusan pemisahan sertifikat tanah kedua warga tersebut diprioritaskan.

Penangkapan MS yang menjabat sebagai Kasubsi Pendaftaran Hak Atas Tanah pada Kantor ATR/BPN Purwakarta itu sempat mencoreng intansi yang mengurusi pertanahan di Purwakarta.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved