Permohonan Buka Blokir Sertifikat Tanah di BPN Purwakarta Setahun Tak Selesai, Dipersulit Oknum?
Pemohon buka blokir sertifikat tanah di BPN Purwakarta mengklaim dipersulit oknum pegawai
Penulis: Haryanto | Editor: Kisdiantoro
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Permohonan buka blokir sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta, diduga dipersulit oleh oknum pegawainya.
kesulitan permohonan buka blokir sertifikat tanah tersebut dikeluhkan oleh seorang Pemohon, Waway Warisman.
Waway Warisman menceritakan kesulitannya melalui orang kepercayaannya, Firmansyah, Senin (14/5/2018).
Saking sulitnya, Firmansyah mengaku telah bolak balik ke kantor BPN di Jalan Veteran, Ciseureuh, Purwakarta sejak setahun lalu.
Gara-gara Kaos '2019 Ganti Presiden', Debat Kedua Pilgub Jabar Berakhir Ricuh https://t.co/opUCP2erR7 via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) May 15, 2018
Padahal semua persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembukaan blokir tersebut telah dipenuhi.
"Sejak Mei 2017 sampai Mei 2018 ini masih saja belum selesai permohonan pembukaan blokir itu, persyaratan sama birokrasi sudah kami penuhi. Sesuai," katanya saat ditemui di Rumah Makan Ibu Haji Ciganea, yang terletak tidak jauh dari kantor BPN.
Namun hingga kini, instansi tersebut belum mengabulkan permohonan cabut blokirnya.
Baca: Beredar Kabar HTI Ancam Sebarkan Teror ke Area Publik, Polrestabes Bandung Pastikan Itu Hoax
Permohonannya itu tertera pada SHM No 135/Cirangkong dengan luas tanah 4.095 meter persegi dan SHM No 484/Cirangkong dengan keterangan luas tanah 5.000 meter persegi atas nama Umar Ali Yanto.
Syarat berupa salinan putusan PN Jakarta Selatan, berita acara pengembalian barang bukti yang dikeluarkan Kejari Jakarta Selatan, juga bukti pelunasan dari BJB Banten dimana sertifikat itu sebelumnya dijaminkan pun telah sedia.
Firmansyah mengatakan, serifikat dua bidang tanah tersebut menjadi barang bukti dalam sebuah perkara. Namun, kata dia, putusannya itu sudah inkrah dan sudah dilunasi ke pihak bank.
Oleh karena itu, ia menganggap SOP pelayanan di BPN Purwakarta ada yang tidak sesuai.
Bahkan, pihaknya merasa diping pong.
"Kata orang BPN-nya, kita harus ke Bareskrim minta rekomendasi pembukaan blokir itu. Tapi Jawaban dari sana (Bareskrim) tidak harus ada rekomendasi, karena sudah diputuskan pengadilan dan barang bukti kembali ke pemilik," ujar dia menjelaskan.
Dirinya mengaku telah muak atas kejadian tersebut dan berniat akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
Pasalnya, diduga ada oknum pegawai ATR/BPN Purwakarta yang mempermainkan. Selain itu, Firmansyah meyakini kondisi seperti ini dialami pula oleh warga Purwakarta lainnya.
"Ada apa sebenarnya dengan BPN Purwakarta? Pasti bukan kami saja yang merasakan ribetnya ini," ucapnya tegas.
Dugaan adanya oknum itu bukan tanpa dasar. Pihak Firmansyah mengingat kejadian tahun lalu, saat seorang pejabat BPN tertangkap menjadi tersangka pungutan liar (pungli).
Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN masih belum dapat memberikan konfirmasi.
Perlu diketahui, pada Oktober 2017 lalu, Satreskrim Polres Purwakarta menangkap oknum pejabat BPN Purwakarta yang kedapatan melakukan pungli.
Oknum pejabat BPN itu ditangkap saat menerima sejumlah uang sebesar Rp 5,8 juta dari warga bernama Dodo dan Karya.
Uang tersebut dibayarkan sebagai pelicin agar pengurusan pemisahan sertifikat tanah kedua warga tersebut diprioritaskan.
Penangkapan MS yang menjabat sebagai Kasubsi Pendaftaran Hak Atas Tanah pada Kantor ATR/BPN Purwakarta itu sempat mencoreng intansi yang mengurusi pertanahan di Purwakarta.